(pelitaekspres.com) –PALEMBANG –Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Palembang, Hana Wastuti Poetri, SH, M.Kn, resmi digelar di Hotel Batiqa, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Senin (25/08/25). Kehadirannya diharapkan semakin memperkuat layanan masyarakat di bidang pertanahan, terutama dalam hal legalitas transaksi jual beli tanah yang kerap menimbulkan persoalan bila tidak ditangani secara benar.
Dalam keterangannya, Hana menegaskan bahwa tanah merupakan salah satu aset properti yang memiliki nilai investasi tinggi. Seiring waktu, harga tanah cenderung meningkat setiap tahunnya, sehingga menjadikannya sebagai instrumen bisnis yang prospektif. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi pembelian tanah.
“Tanah adalah aset yang menjanjikan, tapi jangan sampai niat investasi justru berakhir pada sengketa. Sebelum membeli, masyarakat perlu mempertimbangkan lokasi, luas tanah, biaya, hingga status sertifikatnya. Hal-hal ini sangat penting untuk memastikan transaksi aman dan sah secara hukum,” ujarnya.
Hana menjelaskan, ada sejumlah poin yang perlu menjadi perhatian masyarakat ketika hendak membeli sebidang tanah:
1. Bukti Kepemilikan Tanah
Pastikan tanah yang akan dibeli memiliki sertifikat hak milik (SHM). Meski demikian, tidak jarang tanah dijual masih dengan status letter C atau letter D yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, pembeli wajib meneliti legalitas sertifikat dengan seksama.
2. Status Hak Atas Tanah
Status kepemilikan tanah juga harus jelas. Dalam hukum agraria Indonesia, terdapat beberapa macam hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai. Masyarakat perlu memastikan status ini untuk menghindari permasalahan setelah transaksi selesai.
3. Kesesuaian Luas Tanah
Salah satu kendala yang sering muncul adalah ketidaksesuaian antara luas tanah yang tertera di sertifikat dengan kondisi riil di lapangan. Jika ditemukan perbedaan, maka luas tanah yang ada di lokasi sebenarnya menjadi dasar pertimbangan. Karena itu, pembeli harus memastikan batas-batas tanah secara detail.
4. Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah dokumen krusial dalam setiap transaksi jual beli tanah. Dokumen ini disusun oleh notaris atau PPAT sebagai bukti pemindahan hak kepemilikan tanah. AJB nantinya juga digunakan dalam proses balik nama kepemilikan.
5. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Jika dalam transaksi terdapat pembayaran uang muka atau tanda jadi, maka perlu dibuat PPJB. Sama seperti AJB, dokumen ini juga harus dibuat di hadapan notaris karena memiliki kekuatan hukum perdata.
Selain harga tanah, calon pembeli juga perlu menyiapkan biaya lain, seperti:
- Biaya pengecekan sertifikat
- Jasa notaris/PPAT
- Pajak penghasilan (PPh)
- Biaya balik nama sertifikat
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Umumnya, biaya pajak penghasilan dan jasa notaris ditanggung penjual, sementara BPHTB dibayarkan pembeli. Hana menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah merupakan proses yang melibatkan hukum, sehingga perlu ketelitian dan kesabaran.
“Jangan tergesa-gesa mengambil keputusan. Semua harus jelas dan sah agar tidak menimbulkan keributan maupun sengketa tanah di kemudian hari,” tegasnya.
Hana juga menyampaikan kesiapannya membantu masyarakat yang membutuhkan jasa Notaris maupun PPAT. Kantor Notaris dan PPAT miliknya berlokasi di Jalan Taman Siswa No. 88D, depan Lapangan Hatta Palembang.
“Jika ada masyarakat Kota Palembang yang membutuhkan bantuan terkait notaris dan PPAT, silakan datang langsung ke kantor kami. Kami siap melayani dengan profesional,” pungkasnya.(dkd)


