Pelanggaran PSBB Covid-19 Tidak Bisa Dipidanakan

(pelitaekpress.com)-LAMPURA-Seiring maraknya pemberitaan dan ‘Pemidanaan’ terkait pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSPB) di sejumlah daerah di respon beragam oleh para pakar. Sihabudin Zuhri,SH salah seorang praktisi hukum yang saat ini di amanati sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Hukum Anak Negeri berpendapat bahwa pelanggaran PSBB Covid-19 tidak bisa dipidanakan.

“Masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar akibat adanya virus corona atau Covid-19 tidak bisa dipidana.” Ujar Sihabudin menanggapi pertanyaan seorang kliennya, Minggu, (13/12/2020).

Menurut Sihabudin yang juga seorang Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum, sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan oleh UU. Sementara Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana.

“Paling tinggi denda, itu mungkin dapat dilakukan daerah tapi dalam bentuk Perda, bukan Pergub.” Tegasnya.

Indonesia lanjutnya, memiliki tiga UU yang dapat digunakan dalam konteks menghadapi pandemi virus corona Covid-19. Tiga UU tersebut yakni 1. UU Kesehatan, 2. UU Wabah Penyakit, 3. UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Kalau kita mengacu pada UU tentang wabah penyakit, ada sanksi pidananya. Tapi yang diterapkan oleh pemerintah bukan itu sekarang. Yang diterapkan itu UU tentang kekarantinaan kesehatan itu yang dijadikan sebagai acuan diterbitkannya PP mengenai PSBB. Jadi tidak mengacu pada UU Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, sambungnya, sanksi-sanksi pidana itu sama sekali tidak ada dalam PSBB. Polisi itu baru bisa dilibatkan apabila pemerintah memberlakukan karantina wilayah. Lalu di situ ada kewenangan polisi untuk bertindak.(mael)

Tinggalkan Balasan