(pelitaekspres.com) – PAGARALAM – Pelaku perampokan kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pagaralam, pada hari Jum’at (16/07/2021) sekitar Pukul, 12.30 WIB, akhirnya berhasil ditangkap. Lebih mengejutkannya lagi pelaku perampokan tersebut ialah, Hendro Kurniawan (35) yang merupakan mantan satpam Bank Bri Pagaralam alias orang Dalam
Kapolres Pagaralam, AKBP. Dolly Gumara S.Ik MH didampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin SH. mengatakan, memang benar tersangka perampokan tersebut mantan satpam Bank BRI, ” tersangka mengundurkan diri empat bulan sebelum melakukan aksi perampokan,”ungkap Kapolres Pagaralam, Senin (19/07).
Kapolres juga menjelaskan, dimana dari hasil rampokannya tersebut berhasil menggondol uang sebesar Rp 48 juta, “Rp 38 juta telah tersangka habiskan untuk judi online, sedangkan sisanya Rp 10 juta masih disimpan si rekening tersangka,”jelas Kapolres.
Tersangka Hendro Kurniawan diringkus oleh tim Libas Polres Pagaralam yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP. Najamudin SH, ditempat persembuyiannya yang berada di Pasar Panorama, Bengkulu, Minggu (18/07/2021).
Penangkapan, lanjut Kapolres, tersangka perampokan ini berkat hasil penyelidikan dan identifikasi petugas, untuk melakukan penangkapan ini petugas melakukan upaya persuasif dengan mendekati serta mengimbau pihak keluarga agar tersangka menyerahkan diri, “pendekatan persuasif ini dirasa cukup efektif, pada Minggu pagi (18/07/2021), pihak keluarga menelpon petugas untuk menjemput tersangka ditempat persembunyiannya, di Bengkulu”kata Kapolres.
Sementera itu, Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP. Najamudin menambahkan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda supra yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, kartu ATM, tas hitam, celana jeans dan sepatu boot. “Sedangkan senjata tajam berupa parang dibuang pelaku kedalam sungai,”tutur Kasat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” berkat kerjsama yang baik kurang dari 2 X24 jam pelaku berhasil diringkus “pungkas Kasat. (Rep)