(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai menangkap 2 orang Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama.
Penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH , SIK melalui Kasihumas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH ketika di konfirmasi melalui telefon selulernya.
Lebih lanjut, di katakan Kasihumas, kedua Tersangka yang ditangkap adalah Yus Rinjani alias Sen laki- laki (33) warga Gang Sukun lingkungan VII (Tujuh) Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, dan Abdi laki-laki (28) yang juga warga Gang Sukun linkungan VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
“Kedua Tersangka tersebut, ditangkap atas pengaduan/ Laporan Korban bernama Zainal laki-laki (25) warga Gang Sukun Linkungan VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai di SPKT Polres Tanjungbalai pada hari Kamis Tanggal 9 Desember 2021 tentang Penganiayaan Terhadap dirinya yang dilakukan oleh Para tersangka,” terangnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sekira Pukul 23.00 WIB, di Gang Sukun Linkungan VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai” tambahnya.
Kasihumas juga mengatakan, bahwa Tersangka dan kawan-kawan melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk punggung bagian belakang menggunakan obeng sebanyak satu kali, hingga mengalami luka dan berdarah.
Adapun penyebab dari penganiayaan adalah dikarenakan sebelumnya ada dendam antara Tersangka dengan Adik korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada punggung bagian belakang. Lalu korban keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sambung Kasihumas, sehubungan dengan Laporan korban, maka Personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo SH melakukan cek TKP, dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 23.30 WIB, diketahui bahwa keberadaan Yus Rinjani alias Sen dan Abdi berada di jalan Budi Utomo Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
“Tidak menunggu lama, Tim Opsnal berangkat ke Kabupaten Asahan di Pimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, dan pada Hari Selasa tanggal 21 Desember sekira Pukul 03.30 WIB, kedua Tersangka berhasil di amankan,” bebernya.
Kemudian kedua Tersangka langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua Tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana.
Sedangkan terhadap satu orang tersangka lagi, sampai saat ini masih dilakukan Pengejaran oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai,” pungkas Kasihumas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH (Doni).

