(pelitaekspres.com) – TANJUNG BALAI – Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur di tangkap Polsek Datuk Bandar dirumahnya, yang merupakan warga Jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bernama MAM alias Tondi laki-laki (22).
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Nomor : LP / 20 / IV / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek. Bandar, Tanggal 11 April 2021. Melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Dengan nama pelapor Elvizar (ibu kandung korban) Perempuan (46) warga Jalan Anggur Pasar V (lima) Lingkungan IV Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolsek Datu Bandar, Iptu. Rekman Sinaga SH ke awak media, Sabtu (17/04/2021).
Kapolsek juga menjelaskan Tondi ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap MFY (korban) laki-laki (13) dengan Barang Bukti Visum ET Refertum No. 007/1868/RSUD/IV/2021.
“Pada saat itu korban memberitahu bahwa dirinya mengalami penganiayaan yaitu dilempar dengan menggunakan kayu yang dilakukan terlapor dan korban mengalami luka lecet pada lengan tangan kanan. Kemudian ibu korban bersama korban dan saksi-saksi mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan atas perbuatan terlapor tersebut,” jelas Kapolsek.
Terlapor melakukan penganiayaan/pelemparan dengan kayu tersebut karena korban bersama teman-temannya mendatangi rumah terlapor, disebabkan ada permasalahan Lakalantas,” tambahnya.
Selain itu Kapolsek mengatakan setelah menerima informasi dari masyarakat akan keberadaan pelaku penganiayaan tersebut sedang berada di sebuah rumah orang tuanya, tepatnya di Perumahan Jokowi Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Kemudian, saya perintahkan Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H.A. Karo Karo SH untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Dan terlapor berhasil diamankan, selanjutnya terlapor dibawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Doni)