(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Seorang pria berinisial U (41), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Kepayang karena diduga melakukan tidak pidana pencurian di panglong milik Muhammad Suryaherlina (40) di daerah tepatnya panton Dusun VI Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Pelaku melancarkan aksinya, pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 lalu.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sutari mengatakan, pelaku yang merupakan warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan tersebut, mencuri dengan cara mencongkel pintu depan panglong,
“Setelah berhasil masuk pelaku mengambil barang-barang berupa sirkulaso /mesin gergaji merk boss, jikso /pemotongan besi, dan mesin bor merk dewalt 12 mm,” ungkap Kapolsek, Selasa (12/12/2023).
Lanjut Kapolsek, tidak menunggu lama, petugas berhasil menangkap pelaku pada Hari Minggu 10 Desember 2023 sekira pukul 14:00 WIB.
Sedangkan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. “Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 363 dari KUHPidana,” pungkas Kapolsek.(Doni)