(pelitaekspres)- TANJUNGBALAI – Dua orang pembongkar Toko Ponsel dan seorang penadah diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berikut Barang Bukti (BB) berbagai Merk HP disita Petugas. Pelaku pencurian bernama Usni Maulana Damanik laki-laki (22) warga Jalan H. Usman Lingkungan VII (tujuh) Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Irawan alias Cebol laki-laki (23) warga Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Sedangkan penadahnya bernama Rahmat Habibi Harahap (30) warga Jalan M. Abbas No. 8 Lingkungan IV (empat) Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai,” kata Kapolsek Datuk Bandar, Iptu. R. Sinaga SH ke wartawan, Jumat (02/04/2021).
Para pelaku di ringkus berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 18 / IV / 2021 / SU / Res T.Balai/ Sek Bandar tanggal 01 April 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan. Dengan nama pelapor Rudi Iskandar laki-laki (37) warga Jalan H. M Arayad Linkungan VI (enam) Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Datuk Bandar, Iptu. R. Sinaga SH juga memaparkan, pada Hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekitar Pukul 10.30 Wib, Pelapor beserta Istri dan rekan kerja lainya masuk ke ruangan Ponsel miliknya yang terletak di Jalan M. Abbas Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, lalu melihat bagian pelapon yang terbuat dari kayu serta seng telah terbuka.
“Serta melihat tutup kotak gabus telah rusak dan kotak gabus yang berisi Handphone sebanyak 18 unit yang sedang diperbaiki oleh pelanggan telah hilang, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta), kemudian Pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar melaporkan kejadiannya,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, saya perintahkan Personil Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan agar mengungkap kasusnya. Kemudian Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Hendra A. Karo Karo SH melakukan penyelidikan pelaku pencurian ponsel tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat kemudian koordinasi dengan para pengusaha Ponsel yang berada di Kota Tanjungbalai sehingga Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar mengetahui salah satu pelaku pencurian tersebut bernama Usni Maulana Damanik. Langsung Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap Tersangka didalam sebuah rumah milik orang tuanya, dari hasil interogasi pelaku menerangkan bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama rekanya bernama Irwan alias Cebol,” terangnya.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota berangkat menuju kediaman Irwan alias Cebol dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Saat kedua pelaku di Interogasi lagi, diketahui bahwa hasil pencurian HP tersebut telah mereka jual kepada seorang pengusaha Ponsel bernama Rahmat Habibi Harahap.
Tidak menunggu lama Kanit Reskrim bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap penadah Hp hasil curian tersebut dan melakukan penyitaan terhadap 6 (unit) Hp hasil curian tersebut dengan berbagai merek yaitu 1 (satu) unit Hp merek Mito warna silver hitam, 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna warna Gold, 1 (satu) unit Hp merek Advan warna Hitam, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna hitam, 1 (satu) Unit Hp merek MI warna Gold,” tambah Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar membawa Tersangka berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek Datuk Bandar, Iptu. R. Sinaga SH sekaligus mengakhiri. (Doni)