Pelaku Pencurian Berondolan Sawit Masih Dibawah Umur, Polsek Bandar Pulau Gelar Sidang Diversi

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Polda Sumut menggelar sidang diversi atas terduga pelaku berinisial AD yang masih dibawah umur warga Kecamatan Rahuning, karena diduga mencuri berondolan  sawit milik PT. SSL Kebun Pulau Maria. Bertempat di Aula Polsek Bandar Pulau, Sabtu 11 September 2021 Siang.

Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar Saat dikonfirmasi pada hari Minggu Sore (12/09/2021) mengatakan, bahwa sidang diversi tersebut di gelar sehubungan dengan terjadinya Pencurian berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 15 kg, milik PT. SSL Kebun Pulau Maria.

Yang terjadi pada hari Selasa 31 Agustus 2021 lalu pukul 14.23 WIB di Devisi l Blok JO6F Kebun Pulau Maria PT. SSL Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, dilakukan oleh terduga berinisial AD yang masih berumur 14 tahun.

“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip Restorative Justice agar menjauhkan Anak dari proses peradilan,” ujarnya.

Sambung Kapolsek, konsep diversi pada dasarnya mengedepankan prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.

“Diversi ini hanya berlaku satu kali, kalau besok terduga berinisial AD melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana),maka tidak ada lagi haknya untuk melakukan diversi,” tegasnya.

Hasil persidangan menyatakan terduga masih dibawah umur, maka sesuai amanat Undang undang maka terduga berinisial AD, tidak ditahan, dan diberikan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3),” tambah Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar sekaligus mengakhiri.

Sedangkan Iswadi yang merupakan perwakilan PT. SSL Kebun Pulau Maria juga menyetujui hasil sidang diversi tersebut untuk tidak menahan terduga karena masih dibawah umur.

Selama proses Persidangan berlangsung tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah Penularan COVID-19.

Dilokasi acara, Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, Penyidik Pembantu AIPDA AF. Lubis, Alex Margolang (KPAI ), Harianto (Kades Batu Enam)Tahan Simanjuntak SH (Penasehat Hukum), Iswadi (Karyawan PT. SSL), AD (Anak Bermasalah Hukum), Riswan (Kadus Batu Enam) serta Orang Tua Kandung terduga (Doni).

 

Tinggalkan Balasan