(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan Satu orang Pelaku Curanmor yang bernama M.Ishak alias Isak (27) warga Jalan Sei Kapias lingkungan V (lima) Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai yang merupakan Residivis 363 dan mantan napi bebas karena asimilasi.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri SH, SIK ketika dikonfirmasi melalui Telefon selulernya, Minggu (07/11/2021).
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari Korban yang bernama Dewi Rahayu (26) warga Dusun V (lima) Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan Tanggal 06 November 2021 tentang kehilangan Sepeda Motor miliknya pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri SH, SIK.
Dari tangan Tersangka turut diamankan Barang Bukti BB berupa 1 buah kunci T (alat yang digunakan Tersangka merusak kunci kontak Sepeda Motor) milik korban, dan Uang Tunai sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) sisa Uang hasil penjualan Sepeda Motor,” tambahnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, adapun Kronologis tindak Pidana curanmor tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira Pukul 04.30 WIB di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Sedangkan Sepeda Motor yang hilang tersebut adalah Merk Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD dengan Nomor Rangka MH314D205BK272006 dan Nomor Mesin 14D1271741, STNK atas nama Hartono milik Dewi Rahayu (korban) yang dilakukan oleh pelaku yang belum di ketahui identitasnya (lidik).
“Dengan cara pelaku mengambil Sepeda Motor tersebut, pada saat parkir di halaman rumah,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 Unit Sepeda Motor yang ditaksir sekira Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk di tindak lanjuti,” sambung Kasatreskrim.
Kasatreskrim juga menyebutkan, berdasarkan laporan Korban, Personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kanit Idik II Satreskrim Polres Tanjungbalai IPTU Eko Ady Ranto SH , MH melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkaranya, hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencuri kendaraan bermotor bernama M.Ishak alias Isak.
“Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 06 November 2021 sekira Pukul 21:00 WIB, diketahui bahwa Tersangka sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM. 2,5 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di depan Alfamart kemudian team opsnal berangkat ke Tkp yang dimaksud, sekira Pukul 21.30 WIB, Tersangka berhasil diamankan,” ujar Kasatreskrim.
Selain itu Kasatreskrim mengatakan, saat introgasi terhadap Tersangka, ia mengakui perbuatannya, dan mengakui menjual Sepeda Motor korban dengan harga Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Dan yang menjualkan Sepeda Motor tersebut adalah seorang laki-laki berinisial MI dan memberinya upah menjualkan sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap MI ke rumahnya di Desa Sipaku Area Kabupaten Asahan, namun MI belum dapat di temukan.
“Dari Tersangka, hanya diamankan uang tunai sebanyak Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) sisa uang hasil penjualan dan kunci leter T,” ungkap Kasatreskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan, perbuatannya, Tersangka berikut Barang Bukti (BB) diamankan ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan. Dan terhadap Tersangka akan dipersangkakan pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri SH , SIK (Doni).