(pelitaekspress.com) – TANJUNGBALAI – Dua orang pelaku Curanmor diamankan Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Personil Polsek Tanjung Balai Selatan.
“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan atas laporan seorang warga jalan Abadi Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai bernama Roma Siti Rosnasari (42) Perempuan dengan Nomor : LP / 08 / III / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjung Balai Selatan tanggal 07 Maret 2021,” kata Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai, Ipda. H. A Karo Karo SH ke wartawan, Sabtu (13/03/2021).
Kanit Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Ipda. H. A Karo Karo SH menjelaskan pada Hari Sabtu Tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 22.10 Wib di jalan Prof. Dr. F. L Tobing Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungtalai telah terjadi pencurian 1 unit Sepeda Motor Honda Beat milik RSR (korban) yang di ambil oleh pelaku ketika sedang diparkir.
“Menindaklanjuti laporan tersebut Polsek Tanjung Balai Selatan berkoordinasi dengan Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, lalu melakukan cek TKP dan penyelidikan. Kemudian diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan pencurian adalah Afrizal Samosir alias Izal (40) warga jalan D.I Panjaitan Kelurahan Pasar baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya pada Hari Rabu Tanggal 10 Maret 2021 sekira Pukul 23.00 Wib Polsek Tanjung Balai Selatan bersama Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, mendapat informasi bahwa salah satu tersangka yaitu Afrizal Samosir berada di jalan Benteng Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Takut kehilangan buruan dilakukan penangkapan terhadap Izal, saat hendak ditangkap Izal melakukan perlawanan, sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan pelaku, lalu diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki kanan pelaku,” terang Ipda. H. A Karo Karo SH.
Lebih lanjut Ipda. H. A Karo Karo SH mengatakan, kemudian pelaku di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan dari pihak tenaga medis. Saat dilakukan introgasi terhadap Tersangka, dirinya mengakui bahwa melakukan pencurian bersama temannya bernama Muntir Harahap alias Muntir (43) warga jalan Benteng Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungtalai.
“Diketahui pada saat itu juga, Muntir berada di jalan Benteng Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan sekira Pukul 24.00 Wib Muntir berhasil diamankan beserta Barang Bukti (BB) 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat milik korban,” cetusnya. (Doni)