Pelaku Curanmor di Amankan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Bersama Personil Polsek Tanjungbalai Selatan

(pelitaekspress.com) – TANJUNGBALAI – Coba melawan saat hendak ditangkap, Satu dari kawanan Maling Sepeda Motor di Door Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

“Sedangkan rekan maling Satunya diringkus tanpa ada perlawanan dengan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan dipakai Tersangka yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat,” kata Ipda. H. A Karo Karo SH ke awak media, Sabtu (13/03/2021).

Kedua pelaku adalah Afrizal Samosir alias Izal (40) Laki-laki warga Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Dan Muntir Harahap alias Muntir (43) Laki-laki warga Jalan Benteng Kelurahan Sirantua Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

“Mereka berdua ditangkap karena telah mencuri Sepeda Motor Honda Beat milik Roma Siti Rosnasari (42) Perempuan warga Jalan Abadi Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Balai Selatan Kota Tanjungbalai, dengan Nomor Lp /08/III/2021/SU/ Res T.balai/ Sek. Tanjungbalai Selatan tanggal 07 Maret 2021,” dikatakan lagi oleh Ipda. H. A Karo Karo SH.

Lebih lanjut Ipda. H. A Karo Karo SH mengatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai beserta Barang Bukti (BB) 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat hasil kejahatan. (Doni)

 

Tinggalkan Balasan