(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Seorang laki – laki berinisial AN berusia 38 Tahun warga Kabupaten Asahan diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan, karena melakukan perbuatan asusila yaitu menyetubuhi anak yang masih dibawah umur.
Aksi asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban sebut saja bunga, masih berusia 12 Tahun, Ia juga merupakan warga Kabupaten Asahan. Perbuatan bejat itu, terungkap pada Hari Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB.
Kelakuan bejat AN terungkap setelah kakek korban Ngadi (61) diberitahu oleh temanya, bahwa cucunya menjadi korban asusila oleh pelaku AN.
Kakek korban terkejut, kemudian langsung pulang kerumah, sesampainya dirumah ternyata orang sudah ramai berkumpul. Kakek korbanpun langsung mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan aksi bejat pelaku terhadap cucunya.
Menerima laporan ini, personil Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil mengamankannya tampa perlawanan.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022) Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husen membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila dengan korban anak dibawah umur itu.
“Pada hari Kamis 13 Oktober 2022, telah diterbitkan laporan polisi atas nama inisial AN, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Kasatreskrim, perbuatan pelaku AN terjadi pada Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB tepatnya di Pondok PT. Aren Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
“Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Asahan. Pada Hari itu juga, anggota Satreskrim Polres Asahan mengamankan diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang sesuai Laporan Polisi,” ujar Husen.
Husen menambahkan, ketika korban bunga dimintai keterangan oleh penyidik, Ia mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh pelaku AN sebanyak 3 kali.
“Kini pelaku AN dalam proses sidik yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. Sedangkan untuk pelaku diancam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tegas Husen sekaligus mengakhiri. (Doni).