Pelajar ‘Digilir’ Tiga Pemuda

(pelitaekspress.com) – TEGAL – Jajaran Satreskrim Polres Tegal menangkap 3 orang pemuda yang diduga melakukan persetubuhan gadis dibawah umur yang berusia 16tahun secara bergilir yang masih status pelajar.

Saat gelar perkara di Mapolres Tegal pada Rabu (11/11), Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang didampingi Kasatreskrim Polres Tegal Sanusi mengatakan,  kronologisnya,  bermula dari perkenalan antara tiga orang ini dengan pelajar DN (16thn) disebuah pasar malam.

Lalu,  tiga orang pemuda bumijawa ini yakni JS (19th),  IB (17th)  dan AS (20th)  mengajaknya pergi ke Viila obyek wisata GUCI di bojong dan mereka melakukan perbuatan senonoh kepada korban DN pada Minggu (15/3) jam 05.00 wib di Villa itu.

Kejadian menyetubuhi DN ini terungkap,  ketika DN mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya,  kemudian ibu korban mendesaknya untuk bercerita. Dan akhirnya DN pun bercerita kemudian sang ibu tidak terima ulah si pelaku dan akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. DN pun sempat didesak untuk dilakukan tes kehamilan oleh keluarganya,  dan hasilnya positip hamil.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar. Polisipun mengamankan beberapa barang bukti yakni dua sepeda motor,  satu celana dalam,  satu teng top,  satu bra,  satu potong celana panjang,  kaos lengan pendek,  jaket bertuliskan ‘FILA’dibagian depan. (mad/pel).

 

 

Tinggalkan Balasan