Paslon Nasir – Naldi Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Oleh Bawaslu, Ini Sanksinya

(pelitaekspress.com) – PESAWARAN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 01 (M. Nasir – Naldi Rinara) dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi dalam melakukan aktivitas politik terkait pencalonannya.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi PP Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Abdul Muthalib melalui sambungan telepon.

“Setelah kami melakukan rapat, berdasarkan keterangan dan foto-foto yang ada. Bawaslu Pesawaran menyatakan pasangan M.Nasir-Naldi Rinara melakukan pelanggaran administrasi,” ungkapnya. Minggu, (11/10/2020).

Dia juga menambahkan, dengan keputusan tersebut pihaknya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pasangan M.Nasir-Naldi.

“Kami dari Bawaslu meminta pasangan M.Nasir-Naldi dapat menjalankan kegiatan politik sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak kembali melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran Protokol Kesehatan dimasa Covid-19 dan melibatkan anak-anak dalam kampanye.

“Kami meminta Paslon 01 untuk mematuhi peraturan pemerintah yang sudah diatur dalam pasal 88 E untuk tidak melibatkan anak-anak dan pasal 88 D tentang Protokol Kesehatan,” jelasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan