(pelitaekspress.com) – KEP. YAPEN – Gelar pers realis Polres Kabupaten Kepulauan Yapen di lakukan terkait Kasus Narkoba dan kasus Pencurian. Gelar Pers dipimpin langsung Waka Polres Kabupaten Kepulauan Yapen Kompol Praja Gandha Wiratama, SIK, Hadir Kalapas II-B Serui, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba serta Personil Polres Kepulauan Yapen, Jumat, 19/02/2021.
Kasat Narkoba Kepulauan Yapen, menjelaskan bahwa pengungkapan kepemilikan narkotika yang diduga jenis Sabu yang kejadiannya Sabtu, 23/01/2021 sekitar jam 13.20 WIT di rumah tersangka Kampung Harapan Serui adalah contoh kasus didepan kita ungkapnya.
Kronologis kejadiannya ketika tim Polres Serui menerima informasi dari warga masyarakat bahwa para pelaku ketika berada di rumahnya di Kampung Harapan Serui. Para pelaku ini memiliki jenis Sabu sehingga ketika menerima informasi tersebut dan dilakukan penyelidikan guna mengungkapnya.
Disaat itu, kami ketahui bahwa kedua tersangka ini berada dirumahnya sehingga langsung dilakukan pengeledahan rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa dua saset yang berisi Sabu dan alat isap serta 4 buah hp.
Hasil dari jenis sabu ini telah kami kirim sekitar 0.2 gram ke Laboratorium di Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan dan tanggal 09/02/2021 telah kami terima hasilnya bahwa barang bukti tersebut mengandung positif jenis metavitamin/ Narkotika gol 1.
Identitas tersangka dengan inisial AT berumur 44 tahun bertempat tinggal di Kampung Harapan Serui, tersangka kedua inisial YU umur 41 tahun, kedua pasangan suami istri dan sementara ini status narapidana dengan perkara yang sama dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 2B Serui.
Pasal yang di persangkakan adalah pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara tegasnya.
Dalam penerapan pasal digunakan dengan status tersangka saat ini yaitu pasal kepemilikan dan pasal penggunaan, kemudian dikaitkan dengan putusan status sebelumnya sehingga dianggap residifis masuk kedalam status secara otomatis.
Ketika dikonfirmasi media terkait 2 orang narapidana ijin keluar. diwaktu yang sama langsung ditanggapi Kalapas 2B Serui A.B. Harjo, SH, MH bahwa sesuai SOP permintaan ijin keluar telah sesuai dengan prosedur SOP atas pertimbangan-pertimbangan yang ada sehingga saya selaku Kalapas menandatangani ijin yaitu sekitar jam 11 siang dan kejadian terjadi sekitar jam 13.30 siang dan kami baru menerima informasi sekitar 15.00/ 3 sore WIT.
Atas tindakan yang menyalahi prosedur maka kami tetap tindaklanjuti dengan pengecekan kejadian apakah faktor kelalaian petugas yang mendampingi sehingga bisa terjadi demikian sedangkan untuk kasus yang telah terjadi diserahkan kepada pihak Polres untuk mengusut sesuai peraturan yang berlaku ungkapnya.
Kepada media Waka Polres Kabupaten Kepulauan Yapen Kompol Praja Gandha Wiratama, SIK menyampaikan bahwa media sebagai patner dalam pemberitaan kepada publik atau masyarakat, sangat diharapkan untuk ikut mengambil bagian dalam pemberitaan dan ikut mengadvokasi masyarakat bahwa Narkoba adalah persoalan bersama dan masyarakat harus menghindarinya.
Intinya melalui media sebagai mitra Polres kepada masyarakat, meneruskan himbauan kepada masyarakat terkait kasus-kasus Narkoba yang sering terjadi. Kabupaten Kepulauan Yapen yang luasan wilayah kecil namun masih sering terjadi.
Terutama kasus Narkoba, hampir tiap bulan kita mengungkap kasus Narkoba, untuk Kabupaten Yapen walaupun kecil tapi masih sering terjadi kasus narkoba oleh pengedar maupun yang konsumsi.
Kami Polres sebagai mitra media, mengharapkan peran serta untuk terus melakukan advokasi kepada masyarakat bahwa Narkoba merupakan bahan yang berbahaya kepada masyarakat dan masyarakat perlu berhati-hati dan menghindarinya.
Khusus bagi pengguna dan lingkungan bahwa narkoba tidak ada manfaatnya sehingga sekali lagi ditegaskan bahwa masyarakat untuk terus berhati-hati dan menghindari, juga kepada media untuk ikut berperan dan menginformasikan kepada penegak hukum terutama Polres untuk upaya-upaya yang dilakukan terkait tindakan kasus-kasus narkoba.
Diwaktu yang sama Kasat Reskrim Yapen mengatakan bahwa Kasus pencurian sering terjadi di Yapen, bahwa kasus ini sudah sering dan berulang-ulang maka kita himbau agar system keamanan lingkungan perlu diaktifkan untuk menjaga lingkungan yang aman dengan peran serta semua masyarakat.
Kasus antara lain pencurian dan pemberatan yang dikenal kasus Curas. Didepan kita ada barang bukti kasus pencurian. Kasus ini terjadi di Café Kopa Lika Patimura Serui Distrik Yapen Selatan sekitar Kamis 11/02/2021 jam 1 dini hari dengan korban HW dan terduga pelaku ada 3 orang.
Saat ini sudah tertangkap 1 orang pelaku dengan inisial SAP dan 2 orang masih dalam pengejaran. Yang dipersangkakan adalah pasal 363 KUHP Pidana 9 tahun Penjara ungkap Kasat Reskrim Serui (rep.zri).