(pelitaekspress.com) – PALEMBANG – Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta,SE ditemui di ruang kerjanya membenarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 662/KPTS/I/2020 tertanggal 19 Desember 2020 tentang pemberhentian Doni, SH dan Peresmian Pengangkatan Lailata Ridha sebagai anggota Pengganti Antar Waktu DPRD Kota Palembang dari Partai Golkar periode 2019-2024.
Surat kami terima pada tanggal 20 Desember 2020 lalu dan telah kami tindaklanjuti dan koordinasikan dengan DPRD Kota Palembang kapan untuk pelantikannya.
Untuk diketahui pasca kosongnya salah satu kursi Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palembang ditinggal Doni, SH yang ditangkap BNN dua bulan yang lalu, kini mulai menampakkan bakal segera diisi PAW nya.
Prinsipnya Partai Golkar siap apapun, kapanpun dan dimana akan dilaksanakan pelantikan PAW ungkap Rubi Indiarta SE seraya menunjukkan SK Gubernur terkait persetujuan PAW Anggota DPRD Kota Palembang di Kantor DPD Partai Golkar Palembang Jalan Aerobik, Selasa (24/11)
Karena kata Rubi, dari terbitnya Surat keputusan Gubernur ini, pengucapan janji itu paling lama 60 hari, tapi karena Partai Golkar banyak agenda lain yang telah disusun, pihaknya meminta untuk sesegera mungkin pelantikan itu dilaksanakan.
“Kalau bisa di akhir November ini dilaksanakan pelantikan karena kami Partai Golkar merasa rugi karena anggota kami yang biasanya lima orang, sekarang hanya empat anggota di DPRD Kota Palembang,” kata Rubi.
Keputusan Gubernur ini sudah kami tembuskan ke yang bersangkutan Lailata Ridha dan Doni, bahwa prosesnya sudah jalan dan sudah keluar SK-nya,” ujar Rubi.
Terkait hal ini, Sekretaris DPRD Kota Palembang, M. Ichsanul Akmal, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi terkait Surat Keputusan Gubernur ini mengaku baru menerimanya.
“Suratnya telah dinaikkan ke pimpinan dewan, menunggu agenda dibawa ke rapat pimpinan dan Banmus (Badan Musyawarah). Prinsipnya Sekwan secara administrasi telah melaksanakan prosesnya,” kata Ichsanul.
Dijadikannya nama Lailata Ridha sebagai pengganti antar waktu untuk duduk di DPRD Kota Palembang, setelah Doni, SH yang resmi dipecat Golkar dan otomatis juga diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Palembang,
Perlu diketahui, Lailata Ridha juga merupakan mantan Anggota DPRD Kota Palembang periode 20014-2019. Dan memperoleh suara terbanyak kedua dari Dapil Palembang satu pada Pileg 2019.
Saat berita ini diangkat saudara Lailata Ridha belum bisa dihubungi untuk diminta tanggapannya. (Wanto/Nsy)

