(pelitaekspres.com) -SERUI – Rapat Paripurna V Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Non APBD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, resmi dirampungkan dan ditutup oleh Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai, S.Pi menyampaikan bahwa pada Rapat Paripurna V tersebut, DPRK bersama Pemerintah Daerah telah bersama-sama membahas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Non APBD. Dalam proses pembahasan, DPRK telah menerima laporan Badan Anggaran (Banggar) dan laporan fraksi-fraksi DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen, yang kemudian mendapat tanggapan Bupati dengan baik.

Menurut Ketua DPRK, kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif tersebut menandakan terjalinnya kerja sama yang harmonis antara DPRK dan Bupati Kepulauan Yapen. Hal ini dibuktikan dengan disetujuinya Raperda APBD dan Raperda Non APBD oleh seluruh anggota DPRK Kepulauan Yapen secara aklamasi.
Ketua DPRK juga berharap agar setelah Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Papua, pelaksanaannya dapat dijalankan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRK Kepulauan Yapen turut menyampaikan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2026, sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp28.177.233.554,00
- Pendapatan Transfer sebesar Rp940.104.836.084,00
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp15.846.497.800,00
Jumlah Pendapatan Daerah sebesar Rp984.128.567.438,00
- Belanja Daerah
- Belanja Operasi sebesar Rp711.654.411.073,00
- Belanja Modal sebesar Rp88.699.168.500,00
- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1.530.462.400,00
- Belanja Transfer sebesar Rp159.163.962.000,00
Jumlah Belanja Daerah sebesar Rp961.048.003.973,00
Dengan demikian, APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2026 mengalami surplus sebesar Rp23.080.563.465,00.
- Pembiayaan Daerah
- Jumlah Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp23.080.563.465,00
- Jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp0,00
Sehingga Pembiayaan Netto tercatat sebesar Rp23.080.563.465,00, yang digunakan untuk menutup surplus anggaran.

Pada agenda yang sama, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, SE, M.Si menyampaikan pidato penetapan Raperda. Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas kerja sama dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga penetapan Perda APBD dan Non APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati menegaskan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif merupakan modal penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan visi Yapen Rumah Kita Bersama yang Berkeadilan, Unggul, dan Sejahtera.
Ia juga mengajak seluruh OPD untuk melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2026 secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat memberikan manfaat nyata dan seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.
Setelah seluruh agenda penetapan selesai, Ketua DPRK Kepulauan Yapen secara resmi menutup Rapat Paripurna V DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen.(GM)


