(pelitaekspress.com) -JAKARTA – Bangunan SDA di wilayah Kecamatan Cilincing diduga tidak memiliki IMB, bangunan tersebut telah dikerjakan di atas tanah pengairan di Jalan Marunda Sungai Kendal Kelurah Marunda Kecamatan Cilincing Kian Menjamur di Atas tanah pengairan.
Lantaran kurang pengawasan dari pihak instansi terkait, tanah pengairan tersebut telah di bangun tanpa adanya papan plang ataupun izin bangunan dan beroprasi seperti biasanya, sejumlah banggunan gedung di Jakarta Utara bahkan saat ini terus di penuhi bangunan ataupun gubuk liar.
Akibatnya lahan tanah pengairan pemda, seperti terpantau di banggunan gedung di atas tanah pengairan pemda yang dibangun oleh SDA PU Air kelurahan Marunda kecamatan Cilincingr tanpa ada papan IMB-nya.
Salah satu warga sungai kendal yang tidak mau disebut namanya mengatakan, adanya pembangunan kami tak tau untuk di jadikan apa karena tidak ada papan dan di perikirakan juga imbnya tidak tau. Ya saya minta kepada bapak Walikota Jakarta Utara dalam pembangunan gedung yang berdiri di atas tanah pengairan pemda itu, infonya dibangun oleh pihak SDA kecamatan Cilincing.
Saya juga tidak tau apakah itu proyek pemerintah apa bukan karena tidak ada bukti papan plang, Maka tolong dicek adanya bangunan tersebut yang berdiri dan dibangun diatas tanah pengairan Pemda serta tidak ada atau dugaan tak memiliki izin IMB.
Di sisi lain Camat Cilincing Muhamad Andri ketika di konfirmasi mengatakan, bangunan gedong tersebut di atas pemilik tanah pengairan pemda dan dibangun oleh orang SDA kecamatan Cilincing tidak mengetahui ada izin IMB-nya apa belum, ucap Andri.Anggaran dari mana?
Maka dari itu, warga meminta Komisi D DPRD DKI Jakarta agar meninjau lokasi tersebut dan merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Walikota Utara, agar membongkar bangunan tersebut.
Dalam Pergub DKI Jakarta No 85 Tahun 2006 Tentang Pelayanan Penertiban Perizinan Bangunan Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Pergub 85/2006, Pemberian IMB di terbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan/Penggunaan Bangunan yang di sampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
Menyikapi kejadian tersebut terdapat 2 Sanksi yang di berikan kepada Pemilik Bangun yang tidak memiliki IMB terkait (Pasal 115 ayat (1) PP 36/2005) Pemilik Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB di kenakan Sanksi Perintah Bongkaran. Dan (Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005) Selain Sanksi Administratif, Pemilik Bangunan juga dapat di kenakan Sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai Bangunan yang sedang atau telah di bangun.
Hingga Berita ini di turunkan awak media masih rusaha untuk mengklarifikasi Bangunan tersebut kepada pihak terkait termasuk dari Pihak Kelurahan, Kecamatan, maupun tingkat Walikota.(TIM)

