(pelitaekspress.com) BLITAR– Penyampaian Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, melaporkan hasil finalisasi Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kanigoro dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dibacakan Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Blitar, Hari Margono pada Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (14/09/2020).
Dijelaskan Hari Margono, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) peraturan daerah dan peraturan zonasi bagian wilayah perencanaan Kanigoro tahun 2019-2039 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ATR Kepala BPN No. 16 tahun 2018 tentang Pedoman Pengusulan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kabupaten Blitar.
“Berdasarkan hal-hal yang disampaikan Pansus serta memperhatikan kebutuhan akan Perda mengenai RDTR dan peraturan Zonasi bagian wilayah perencanaan Kanigoro sebagai dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan sekaligus menjadi dasar penyusunan tata bangunan di lingkungan bagi zona-zona yang ada RDTR ditentukan sebagai zona yanh penanganannya diprioritaskan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Pansus II berpendapat bahwa Ranperda Kabupaten Blitar tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Kanigoro tahun 2019-2039 itu sudah layak disetujui menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya untuk dilakukan evaluasi.
“Mudah – mudahan dalam peraturan daerah ini benar benar menjadi instrumen penting dalam menjamin keberlangsungan dan terwujudnya pemanfaatan tata ruang serta tata kelola yang memadai. Khususnya bagian wilayah perencanaan Kecamatan Kanigiro sebagai Ibu Kota Kabupaten Blitar,” tutupnya mengakhiri laporan. (Adv/tar)