(pelitaekspres.com) – LAMSEL– Sejumlah warga dan kepala desa (Kades) yang berada dikecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan mengeluhkan pentas Hiburan Orgen Tunggal hingga larut malam.
Keluhan warga dan para Kades di Sidomulyo beralasan untuk menjaga agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga diwilayah kecamatan Sidomulyo dan sekitarnya.
” Akhir-akhir ini saya selalu was-was saat ada hiburan Orgen Tunggal Pentas Hingga larut malam, ” tutur salah satu kepala desa di kecamatan Sidomulyo kepada Tim media ini.
Menurutnya dengan adanya hiburan malam orgen Tunggal yang pentas Hingga larut malam, saya mungkin warga masyarakat lainya selalu was-was sebelum hiburan malam itu bubar.
Keributan dan bahkan perkelahian kerab terjadi apabila ada hiburan pentas Hingga larut malam, oleh karena itu saya bersama para warga memohon ada pembatasan waktu pentasnya,
” Dulu sekitar pertengahan tahun 2024 ada surat edaran yang ditanda tangani oleh bupati dan Forkopimda Lampung Selatan tentang Pembatasan Waktu pentas Orgen Tunggal, ”
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa waktu hiburan Orgen Tunggal dibatasi hingga pukul 21.00 wib. Apabila melebihi waktu yang ditentukan pasti akan dibubarkan oleh pihak kepolisian.
Sehingga dengan adanya surat edaran pembatasan waktu pentas Orgen Tunggal itu, warga merasa aman dan nyaman, situasi tetap kondusif, ” tutup kades muda ini.
Sulianto (34) warga desa Sidorejo menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung apabila waktu pentas hiburan Orgen Tunggal dibatasi hingga pukul 21.00 wib. Menurutnya dengan pembatasan tersebut warga masyarakat merasa nyaman dan aman saat beristirahat dan lingkungan tetap kondusif.
Ditempat terpisah Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan mewakili Kapolresta Lamsel AKBP Toni Kasmiri saat dihubungi Tim media ini mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemetaan wilayah dan mengevaluasi wilayahnya karena baru saja menjabat sebagai Kapolsek Sidomulyo.
Namun Insyaallah pihaknya bersama jajarannya akan selalu siap menjaga dan mengayomi dan melindungi warga diwilayah hukum Polsek Sidomulyo. Saya yakin dengan kerja sama semua pihak kondusifitas akan selalu terjamin, Kamis (4/12/2025)
Untuk diketahui bahwa sebelumnya surat edaran yang ditanda tangani oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriadi Yusrin bersama Forkopimda Lampung Selatan pada tanggal 17 Mei 2024 lalu tentang pembatasan pentas hiburan Orgen Tunggal hingga pukul 21.00 wib
Adapun tujuan pembatasan waktu pentas tersebut adalah
untuk mencegah peredaran miras, narkoba, dan kasus kejahatan lainnya. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini dan melaporkan jika ada pelanggaran.
Selain itu dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa petugas keamanan akan mengawasi kegiatan hiburan dan membubarkan jika melanggar batas waktu
Pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban. (Cak Ton)
Foto : Illustrasi


