(pelitaekspress.com) – YAPEN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua mengakiri tahun 2020 ini dengan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Forum Masyarakat Yapen melakukan Pelatihan bagi Pelatih atauTraining of Trainner (ToT) kepada jejaring/ kelompok perwakilan masyarakat Yapen dengan tujuan akhir adanya keterlibatan masyarakat langsung terhadap proses pengawasan pelayanan publik.
Kegiatan Pelatihan bagi Pelatih atau Training of Trainner(ToT) kepada jejaring/ kelompok perwakilan masyarakat Yapen ini diikuti sekitar 12 orang peserta yang berasal dari perwakilan kumpulan LSM/NGO, Lembaga Masyarakat Adat, Advokad, KNPI, serta Media yang telah sukses dilakukan di Hotel Merpati Serui, Senin 28 Desember 2020.
Kepada awak media, Melania Pasifika Kirihio, SH, MH selaku narasumber pelatihan ini mengatakan bahwa kegiatan ini telah diberikan materi tentang Pengenalan Ombudsman, Pengenalan Pengawasan Pelayanan Publik, Maladministrasi, Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan public, Tata Cara pelaporan ke Penyelenggara pelayanan publik.
Menurut Melania bahwa “Selain pengantar materi diatas, sebenarnya lebih kepada bagaimana menggerakkan keterlibatan masyarakat agar ikut mengawasi jalannya pelayanan publik. Masyarakat adalah bagian terpenting dari penerima pelayanan publik sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap instansi yang memberikan pelayanan khususnya di Kabupaten Kepulauan Yapen”.
Lanjut Melania selaku Asisten Muda Ombudsman RI perwakilan Provinsi Papua yang hadir disini mengatakan bahwa melalui kegiatan Pelatihan bagi Pelatih (Training of Trainner – ToT) bagi masyarakat sebagai pengawas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai narasumber kegiatan mengatakan bahwa kaitannya dengan peran-peran apa saja yang bisa dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten ini. Masyarakat adalah bagian terpenting dalam pengawasan ini, sehingga dengan kehadiran kami dari Ombudsman RI perwakilan Papua lebih pada memberikan penguatan-penguatan kepada masyarakat yang ingin mengawasi proses pelayanan publik.
Selain kepada masyarakat, kami dari Ombudsman RI melakukan koordinasi dan telah bermitra dengan Pemerintah Daerah disini untuk pelayanan-pelayanan publik yang diberikan. Untuk setiap kali pengaduan/ semacam komplain terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Untuk itu, kita berharap kegiatan hari ini yang bersifat penguatan dapat menjadi bekal bagi masyarakat untuk terus bisa melakukan pengawasan pelayanan publik secara baik kedepannya.
Harapannya dengan kegiatan hari ini adalah masyarakat dapat mengenal Ombudsman secara baik dengan kewenangan serta peran-peran apa saja yang bisa dilakukan serta masyarakat bisa mengenal lebih jauh proses pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah dan perlu gambaran bahwa siapa saja yang bisa ikut melakukan pengawasan pelayanan publik sehingga masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan secara baik.
Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak saja dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Papua sebagai lembaga Negara yang hari ini telah hadir dan ada bersama masyarakat, Namun perlu kita ketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 telah mengamanatkan kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan jalannya suatu proses pelayanan publik kepada masyarakat.
Sehingga Ombudsman sendiri sebagai lembaga Negara yang hadir untuk melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia dan khusunya di Papua baru hadir pada tingkat Provinsi sehingga guna melakukan pengawasan-pengawasan pelayanan publik ke tingkat daerah di kabupaten/kota maka perlu untuk Ombudsman bermitra baik dengan Pemerintah kabupaten maupun dengan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pelayanan itu sendiri.
Kedepan diharapkan akan ada jejaring kerjasama dalam pengawasan pelayanan, seperti di kabupaten lain yang telah terbentuk komunitas Sobat Ombudsman sebagai wadah komunikasi dan informasi dalam pengawasan pelayanan. Untuk Kabupaten Kepulauan Yapen tadi teman-teman peserta telah mengusulkan untuk dibentuk Sobat Ombudsman Yapen dalam mewadahi informasi dan komunikasi oleh masyarakat. Dalam pengawasan pelayanan public sendiri ada nilai-nilai/prinsip yang harus dipegang dan dijadikan dasar juga oleh masyarakat dalam melakukan pengawasan karena tidak asal-asalan juga masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengawasan pelayanan publik.
Ditanya wartawan terkait pelayanan publik di Papua, Sebagai narasumber kegiatan ini mengatakan bahwa untuk pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui standar pelayanan baku yang telah ditetapkan, misalnya kita menyusun berdasarkan rangking bentuk pengaduan. Di internal Ombudsman ada dua bentuk proses yaitu pencegahan dan proses pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Selama ini bentuk pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Papua sebagian besar pada pelayanan publik oleh Pemerintah daerah, Kepolisian dan Kantor-kantor Pertanahan selalu menempati urutan teratas. Untuk itu, kita harapkan ke lembaga-lembaga Negara yang berada di daerah untuk harus terus meningkatkan pelayanan publik sekaligus juga perlu membuka mata, telinga dan juga membuka hati untuk kehadiran jejaring yang dibangun masyarakat dalam melakukan pengawasan pelayanan publik menjadi lebih baik.
Sehingga jangan juga alergi dengan kehadiran jejaring yang dibangun oleh masyarakat. Di Negara maju sekalipun, kita bisa melihat bahwa dengan kemajuan pelayanan publik yang diberikan, tetap terbuka untuk menerima bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakatnya. Ketika ada pengaduan/komplain oleh masyarakat, pemerintahnya senang dan terbuka untuk menerima masukan itu, karena dengan demikian maka pelayanan itu cepat diperbaiki. Jika ada bentuk pengaduan/ komplain yang membuat ketidaknyaman maka diharapkan pemberi pelayanan tetap sigap dalam merespon secara baik tuturnya kepada awak media.
Akhir dari kegiatan ini, telah membuat komitmen bersama Ombudsman RI Perwakilan Papua dengan peserta kegiatan. Dimana telah terbentuk Sobat Ombudsman wilayah Kepulauan Yapen yang diharapkan sebagai wadah informasi dan komunikasi pengaduan/ komplain masyarakat yang langsung dipandu oleh Melania Pasifika Kirihio, SH, MH selaku Asisten Muda Ombudsman RI perwakilan Provinsi Papua (ed.zri).