Oknum Perwira Diduga Bertindak Arogan Dijadwalkan Jalani Sidang Disiplin di Polres Pesawaran

(pelitaekspres.com) – PESAWARAN- Oknum Perwira yang bertindak arogan dengan mengajak berkelahi warga akhirnya akan menjalani sidang Disiplin oleh Propam Polres Pesawaran.

AKP Sofyansyah Kasat Binmas Polres Pesawaran akan menjalani sidang Disiplin, Selasa 18 November 2025 pukul 09.00 WIB di Aula Sanika Satyawada Polres Pesawaran .

Hal itu sesuai dengan undangan yang diterima oleh Sumarno Mustopo pengusaha di Lampung yang menjadi korban arogansi seorang oknum Polri.

Undangan ditanda tangani oleh Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandi Satria Nugraha.

Sidang disiplin Polri adalah proses hukum untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri. Sidang ini bertujuan menegakkan aturan dan menjaga disiplin serta profesionalisme di tubuh Polri. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, penundaan pendidikan/pangkat, penempatan dalam tempat khusus (Patsus), atau bahkan demosi, tergantung tingkat pelanggarannya.

Proses dan mekanisme sidang

Penyelenggara: Sidang disiplin dilaksanakan oleh satuan kerja (satker) Polri sesuai kebutuhan dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Susunan sidang: Sidang ini dipimpin oleh atasan yang berwenang menghukum (Ankum) dan memiliki perangkat seperti sekretaris, penuntut, pendamping terperiksa, serta petugas.

Kehadiran terduga pelanggar: Jika terduga pelanggar tidak diketahui keberadaannya, sidang dapat tetap dilaksanakan meskipun tanpa kehadirannya (sidang in absensia).

Tujuan sidang: Sidang ini bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki perilaku dan memberikan efek jera kepada pelanggar, serta menjadi pembelajaran bagi anggota lain.

Pelaksanaan: Sidang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hukuman dan sanksi

Jenis hukuman: Hukuman yang diberikan beragam, mulai dari yang ringan hingga berat, seperti:

Teguran tertulis

Penundaan pendidikan

Penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat

Penempatan dalam tempat khusus (Patsus)

Demosi (penurunan jabatan)

Putusan lainnya yang lebih berat

Pelaksanaan putusan: Putusan sanksi ditetapkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin yang disampaikan kepada terhukum. Pelaksanaan sanksi, seperti penempatan dalam tempat khusus, dilakukan oleh Provos.

Upaya keberatan: Anggota yang dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Ankum dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima putusan.

Tinggalkan Balasan