Oknum Kades Ombolata Ulu Dilaporkan Di Kejari Gunungsitoli

(pelitaekpres.com) -GUNUNGSITOLI- Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Koordinator Wilayah Kepulauan Nias, Faoziduhu Ziliwu, SH laporkan oknum Kepala Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli YT di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, terkait masalah dugaan Korupsi DD.

Bahkan bukan hanya Oknum Kades yang dilaporkan juga termasuk Sekdes NT, Kaur keuangan  (Bendahara Desa) FG dan Kasi Kemasyarakatan AT sebagai Tim pengelola kegiatan. Laporan ini dibenarkan oleh Faoziduhu Ziliwu, SH kepada awak media ini, Kamis (2/6/2022) “Benar, telah saya laporkan oknum Kades Ombolata tersebut melalui LP-KPK ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 28 Mei 2022, Terkait Laporan dugaaan Korupsi Dana Desa Tahun 2019 s/d Tahun 2022 Desa Ombolata Ulu  dengan Nomor:08/LP-KPK/Kep.Nias/V/2022 ucap Faoziduhu Ziliwu, SH.

Dijelaskan Dia bahwa, Pada Tahun 2019 sampai Tahun 2021 Desa Ombolata Ulu  menerima Dana Desa setiap tahun sebesar Rp.1.206.265.290._(satu miliar dua ratus enam juta dua ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) yang terbagi pada beberapa pos anggaran  sesuai pengajuan pada pengesahan APBDes Tahun 2019 baik fisik maupun non fisik serta pemberdayaan alam dan lainnya yang disyahkan oleh BPD Desa Ombolata Ulu  untuk setiap tahun anggaran.

Lebih lanjut Faoziduhu Ziliwu,SH  menyampaikan bahwa pada pekerjaan Dana Desa di Desa Ombolata Ulu  ada banyak dugaan korupsi bahwa, telah terjadi penyalahgunaan keuangan Negara pada pekerjaan  fisik maupun non fisik, di duga kuat bahwa SPJ sebagian Fiktif yang tidak sesuai pada pembelanjaan baik ditoko maupun pembelanjaan material dilapangan dengan adanya  jauh selisih harga pembelanjaan di toko/lapangan dengan perbedaan RAB.

Juga  pada Pembelanjaan ATK dan MaMi terdapat ada double anggaran DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) di duga kuat bahwa adanya SPJ Fiktif, Karena diduga pada pembelanjaan ATK karena Double anggaran tidak semua terbelanjakan dan juga selisih harga yang ada di RAB, begitu juga pada pembelanjaan Mami dan pembelanjaan lainnya.

Selanjutnya, pada Tahun 2019 adanya pembangunan Parit beton yang berlokasi di wilayah Dusun II Desa Ombolata Ulu tepatnya dibelakang Usaha Abraham Motor menurut informasi dari masyarakat ketika LP-KPK menginvestigasi bahwa pekerjaan tersebut di duga telah ditimpa diatas bangunan yang sudah ada ucap Ketua LP-KPK.

Juga Tahun 2019 adanya Pembangunan Tambatan Perahu yang dibangun di wilayah Dusun II Desa Ombolata Ulu yang anggaran biayanya sekira Rp.800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah) sepanjang 70 meter,  namun  pelaksanaannya telah terjadi Perubahan pekerjaan menjadi Tembok Penahan sehingga Tambatan Perahu tidak dapat difungsikan.

Pada Pembangunan MCK/Jamban yang bersumber Dana Desa tahun 2020 sebanyak 15 unit x 15.000.000. (lima belas juta rupiah). Bahwa pada pelaksanaan Pembangunan MCK/Jamban tersebut di duga telah terjadi kerugian Negara terlihat pada tahun 2020 sebagian besar MCK/Jamban tersebut belum selesai  sampai saat ini dan tidak dapat difungsikan oleh penerima manfaat.

Demikian juga Tahun 2021 pembangunan MCK/Jamban sebanyak 13 penerima Manfaat dengan anggaran Rp.15.000.000/unit  dengan ukuran 1,5 m Lebar x Panjang 2,50 m  tinggi depan dan tinggi belakang 2,30 meter  yang sebagian besar sampai saat ini  belum selesai dan belum dimanfaatkan oleh penerima manfaat ucapnya.

“Saya berharap kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Walikota Gunungsitoli memberi Atensi kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memeriksa dan melakukan audit laporan tersebut” Harap  Faoziduhu Ziliwu

Salah seorang Tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan ini, mengatakan bahwa, sangat menyambut baik tentang pembangunan tambatan perahu tersebut, namun pembangunan tersebut tidak semua dikerjakan sebagai Tambatan Perahu, yang dikerjakan hanya 10 meter pembangunan tambatan perahu sedangkan yang lebihnya 60 meter dialihkan pada pembangunan tembok penahan yang semestinya Pembangunan Tambatan perahu seluruhnya digunakan sehingga ada dugaan indikasi korupsi.

Demikian halnya Pembangunan MCK/Jamban ada beberapa yang belum terlaksana  dari masyarakat  sedangkan kucuran dana telah direalisasikan  dan bila benar demikian ada Lembaga LSM yang melaporkan, saya mengharapkan kepada pihak Kejari Gunungsitoli  dan Pihak Pemerintah kota Gunungsitoli agar benar-benar menindak lanjuti persoalan ini. Harap Faoziduhu

Oknum Kades Ombolata Ulu YP yang dikonfirmasi Media ini melalui Telepon Selulernya, Kamis (2/05/2022) mengatakan, tidak masalah biar saya dilaporkan tidak apa-apa itu, sambil mengatakan maaf ya kami sedang rapat dan langsung mematikan Handphone nya.(Toro Harefa)

Tinggalkan Balasan