(pelitaekspress.com) – TANJUNGBALAI – Karena miliki Narkotika golongan I (satu) jenis Ganja Odiek Aji Ali Akbar (29) warga Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai di tangkap personil Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai.
“Saat ditangkap, Odiek berada di Rusunawa Lingkungan IV (empat) Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai tepatnya di III lantai dasar,” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu. S. Tambunan SH ke awak media, Senin (01/03/2021).
Lebih lanjut Iptu. S. Tambunan SH menjelaskan awal terjadinya penangkapan, berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwa adanya transaksi peredaran gelap Narkotika Golongan I (satu) Jenis Ganja di wilayah hukum Polsek Tanjungbalai Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, saya mengumpulkan dan memberikan arahan kepada personil untuk melakukan pencarian terhadap Odiek seperti yang di Informasikan, setelah tersangka ditemukan, kemudian personil membuntutinya sampai kerumahnya,” ujarnya
Kapolsek Tanjungbalai Utara menambahkan, sesampainya di rumah tersangka, personil langsung mengamankan tersangka dan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 500 gram ditemukan dalam kamarnya berbungkus koran berikut timbangan warna hijau di sebelahnya, dan uang tunai hasil pejualan Rp. 295.000 (dua ratus sembilan puluh lima) yang juga berada dibagian dapur terletak dalam mangkok warna merah.
“Guna pengembangan lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjungbala Utara, untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” cetus Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu. S. Tambunan SH. (Doni)

