(pelitaekspres.com) -TANGGAMUS – Niat selundupkan Handpone kedalam Rutan, LM pria paruh baya orang tua narapidana digelandang ke Ruang Pemeriksaan Rutan. Selasa (8/6).
Kepala Rumah Tahananan (Rutan) Kelas II B Kotaagung, Ahmad Sobirin mengatakan, seorang pengunjung yang menitipkan nasi bungkus untuk anaknya didalam rutan kedapatan menyelundupkan Hp, di Loket Layanan Penitipan Barang dan Informasi Rutan yang belum semingu difungsikan.
Itu diketahui saaat dilakukan verifikasi identitas dan pencatatan data penitipan barang pada Jam 14:00 tadi, saat dilakukan pemeriksaan barang titipan oleh petugas loket layanan, ditemukan 1 Unit Hp yang diselundupkan didalam nasi bungkus.
Petugas kemudian mengelandang LM orang tua napi untuk dilakukan pemeriksaan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Oleh petugas diberikan arahan bahwa perbuatannya melanggar tata tertib rutan.
“Akibat perbuatannya LM (51) disanksi tidak boleh menitipkan makanan untuk putranya dalam kurun waktu 2×6 hari,” Jelas Sobirin.
Menurut Sobirin, pengoperasian loket layanan tersebut sebagai bentuk komitmennya untuk meningkatkan layanan publik, agar masyarakat bisa menitipkan barang dan makanan secara tertip, dengan jadwal dan prosedur yang jelas. Selain itu pengunjung juga difasilitasi ruangan yang lebih nyaman.
“Semoga dengan difungsikannya loket layanan ini, akan mempermudah dan tidak ada lagi pelanggaran yang justru bisa merugikan warga binaan, ungkapnya.(marhandi)