Nampak Tegar, Anne Ratna Mustika Hadapi Tergugat Yang Didampingi Dua Kuasa Hukum

(pelitaekspres.com) – PURWAKARTA- Di sidang ketiga gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, tergugat Dedi Mulyadi baru menghadiri di Pengadilan Agama Purwakarta. Yang mana tergugat dari sidang pertama dan kedua hanya dihadiri oleh pihak kuasa hukum.

Di ruang mediasi kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat saling berhadapan. Namun Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika nampak tegar tanpa didampingi pengacara untuk menghadapi Dedi Mulyadi dengan dua orang kuasa hukumnya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, dengan kehadirannya mudah- mudahan bisa mempercepat proses sidang gugat cerai.

“Didalam sidang ketiga ini normatif saja sesuai dengan prosedur yang sudah di terapkan pihak pengadilan agama. Jadi ini proses yang harus dijalani,” ujar, Neng Anne sapaan akrab Bupati Purwakarta usai menjalani proses mediasi. Kamis (27/10/2022)

Disinggung soal yang dibicarakan di dalam mediasi tadi, Neng Anne mengatakan, “yang dibicarakan tadi, polanya pakai kaukus, namun hakim mediator berbicara hanya ke salah satu pihak (tergugat Dedi Mulyadi, red).

“Hakim mediator meminta waktu dalam proses di internal Pengadilan Agama, untuk selanjutnya diagendakan pada pekan depan 8 November, dengan agenda masih mediasi,” katanya.

Neng Anne menegaskan, alasan menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi sesuai atas syari’at Islam, menurut perundang – undangan yang berlaku sebagai hak seorang istri.

“Saya lebih mengacu kepada syari’at Islam, yang menjadi salah satu dasar menggugat cerai. Dan saya harapkan prosesnya gugatan perceraian cepat selesai,” tegasnya. (DR)

 

Tinggalkan Balasan