MURATARA TERMISKIN DI SUMSEL

(pelitaekspress.com)- MURATARA– Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 63/2020 tentang penetapan daerah tertinggal/2020-2024. Salah satunya Kabupaten yang melimpah ruah Sumber Daya Alam yaitu Muratara tergolong termiskin di Sumsel.

Hal tersebut diungkapkan Fauzy H Amro, Anggota DPR RI Selasa (4/8).

Menurut Fauzy H Amro melalui Pilkada 9 Desember 2020 nanti, Kemenangan HDS-Tullah akan menjadi momentum perubahan di Kabupaten Muratara untuk terlepas dari Kabupaten kategoritertinggal dan miskin.

Perpres yang ditandatangani per 27 April 2020 lalu itu memuat syarat dan ketentuan suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal.

“Mari menjemput perubahan dengan pemimpin baru yang mampu menjawab dan memiliki solusi kongkret untuk melakukan perubahan. Kesempatan telah di berikan selama 5 tahun, tapi gagal dan membawa petaka serta memalukan menjadi daerah termiskin Se-sumsel”, kata Fauzi

Dengan kondisi demikian kami mengajak rakyat Muratara bersatu menjemput perubahan dengan pemimpin baru, berikan kepercayaan kepada H Devi Suhartoni dan H Inayatullah ( HDS Tullah) untuk berjuang bersama rakyat Muratara keluar dari status daerah termiskin di Sumsel.

“Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional,” kutip Fauzi . pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut.

Penetapan daerah sebagai daerah tertinggal berdasarkan setidaknya 6 kriteria, yakni perekonomian rakyat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik wilayah.

Pemerintah menetapkan kembali daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara nasional berdasarkan indikator tersebut dan mengevaluasi pembangunan daerah tertinggal secara berkala.

Setidaknya ada 62 daerah tercatat dalam Perpres 63 Tahun 2020. Berikut daftar daerah tertinggal dalam Perpres tersebut (*)

 

 

Tinggalkan Balasan