Mulai 19 Oktober Resepsi Persedekahan/Hajatan Di Pagaralam Dilarang

(pelitaekspress.com) -PAGARALAM – Terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2020 – 1 Desember 2020 di Pagaralam dilarang melaksanakan kegiatan resepsi persedekahan/hajatan, di Kota Pagaralam. Hal ini sesuai dengan surat edaran Walikota Pagaralam nomor : 000/SE/2966/SD.IV/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan/hajatan/ta’ziah, Di Kota Pagaralam, Selasa (13/10/2020).

Dalam Surat edaran tersebut Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH mengatakan, Berdasarkan kesepakatan bersama satuan tugas penanganan Covid-19 Pagaralam dengan FORKOPIMDA dan unsur organisasi keagamaan Nomor 5/Satgas.Covid/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan/hajatan/ta’ziah “Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2020 s.d tanggal 1 Desember 2020 dilarang melaksanakan Kegiatan resepsi persedekahan/hajatan yang menyebabkan berkerumunnya massa atau berkumpulnya orang banyak,” katanya

Ditambahkan Alpian, Sebelum tanggal 19 Oktober 2020, Kegiatan resepsi persedekahan/hajatan khususnya resepsi pernikahan atau sejenisnya dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur..

“Seperti menerapkan protokol kesehatan (menyediakan tempat cuci tangan dan
hand sanitizer, tidak bersalaman, memakai masker dan menjaga jarak, konsumsi untuk tamu undangan diberikan oleh panitia dan/atau dengan membagikan nasi kotak dengan diawasi oleh satuan Pol-PP dan dinas kesehatan Pagaralam,” katanya.

Lanjut Alpian, Tidak mengadakan acara resepsi secara resmi, pembatasan tamu undangan yakni 50% dari kapasitas tenda atau gedung, tidak diperkenankan menyelenggarakan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik yang dapat berkumpulnya orang banyak.

“Pelaksanaan akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama, kepolisian Resor Pagaralam tidak akan mengeluarkan izin keramaian bagi warga yang akan melaksanakan acara hajatan dalam bentuk apapun, pelaksanaan ta’ziah pada musibah kematian harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak saat melaksanakan sholat jenazah dan diharapkan tidak mengadakan acara pelepasan jenazah,” jelasnya.

Ditambah Alpian, Pelaksanaan ibadah bagi seluruh umat beragama harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjaga jarak antar jamaah.

“Maka para Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT untuk terus mensosialisasikan
penerapan protokol kesehatan pada masyarakat di lingkungan masing – masing,” jelasnya.

Alpian menegaskan, Pada situasi Covid-19 di Pagaralam masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa hukuman kerja sosial hingga sanksi denda sesuai dengan peraturan Walikota Pagaralam nomor 30 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman,”  hal ini dilakukan demi kepentingan dan kenyamanan bersama.’pungkasnya. (Rep)

Tinggalkan Balasan