Modus Pinjam Motor Akhirnya DD Kena Ringkus

(pelitaekspress.com) – PESAWARAN – Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil  mengungkap dan menangkap pelaku tindak penipuan dengan motiv penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Tim Tekan 308 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong BRIPKA Andhika Ramadhona, S.IP berhasil menangkap terduga pelaku DD (23) warga Desa Sukaraja 1 Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Adapun kronologi kejadian Penipuan dan penggelapan yang dilakukan DD dengan cara meminjam sepeda motor Vario warna hitam nopol B 4970 BFJ atas nama Febrik Bachtiar Rachmat milik pelapor, dan beralasan ingin menjemput temannya yang berada di Desa Wonodadi dan hingga saat ini kendaraan roda dua tersebut tak kunjung kembali,  atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13.500.000, akhirnya korbanpun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kedondong.

Dari hasil laporan tersebut Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim BRIPKA  Andhika langsung bergerak kelokasi kejadian, setelah mendapatkan informasi dari informan tentang keberadaan pelaku.

Tim Tekab 308 berhasil menangkap dan mengamankan pelaku DD saat pelaku sedang bersantai di terminal Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, selanjutnya  tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kedondong guna penyidikan lebih lanjut. (Dedi/rls).

Tinggalkan Balasan