Modus Orang Tua Sakit, Gelapkan Motor Teman

(pelitaekspress.com) – KENDAL – Telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1(satu) unit Sepeda motor merk Yamaha

Mio-J, Warna : Putih, Tahun : 2013, No. Pol : H-5914-LU, No rangka :

MH354P00BDJ640339, No. Mesin : 54P540600, atas nama Kunoto Alamat Desa

masih Triharjo RT.06 RW.01 Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal.

Pada hari Selasa 1/3/2021 saat konferensi Pers Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo S.I.K melalui Kabag Humas Polres Kendal AKP. Abdullah Umar SH. MH. menyampaikan ”

telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Kunoto

Bin Jumani Desa Kumpulrejo RT.07 RW.02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, ” sampainya.

“Adapun kronologi kejadiannya Korban sedang berada dirumah,  datang pelaku yang merupakan teman korban, kemudian pelaku tersebut meminjam sepeda motor milik korban yang dengan alasan sepeda motor tersebut akan digunakan untuk memeriksakan orang tua pelaku yang sedang sakit. Tetapi sampai

beberapa hari sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan pelaku tersebut tidak dapat dihubungi, “terangnya.

“Adapun tersangkanya adalah MM umur 24 tahun pekerjaan buruh Harian Lepas, Alamat : Desa Kaliayu RT.06 RW.01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, sedangkan tempat tinggalnya Perumahan Griya jati Indah No.117 Desa Rejosari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, NIK : 3324130611860003,  “pungkasnya. (Hdk)

Tinggalkan Balasan