Modus Bertanya, Jambret HP VIVO, Febri Meringkuk Dalam Sel

(pelitaekspress.com)-PAGARALAM-Febri Arisko yang tak punya kerjaan tetap terpaksa berurusan dengan pihakn berwajib lantaran aksi nekat nya merampas HP  milik Yuni Dilanda di depan Restoran 88 Pagaralam Informasi yang dihimpun, setelah melakukan penyelidikan cukup lama anggota Polsek  Pagaralam Selatan  berhasil mengungkap Kasus Penjambretan yang dialami dan dilaporkan oleh Yuni Yolanda binti Esendi (20thn) warga Kampung Rejosari Pagaralam, terjadi di Depan Resto 88 Simpang Manak Kelurahan Ulururah Kecamatan Pagaralam selatan Kota Pagaralam, Kamis 19 Maret 2020 pukul tujuh malam.

Pada saat itu pelapor yang bekerja sebagai Wiraswasta ini sedang menunggu teman nya, tiba2 datang 2 orang laki – laki tidak dikenal mendekati pelapor dan bertanya2 lalu satu orang laki-laki tak dikenal tadi langsung menarik tas yang digantung di stang sepeda motor milik Sdri. Yuni Yolanda lalu terlapor melarikan diri, dalam aksi ini pelaku berhasil  menggasak tas korban berisikan  1 unit HP merk VIVO Y91C warna merah dan 1 buah dompet warna coklat Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000,-.

Dari Hasil Penyelidikan yang cukup lama akhirnya Pada hari selasa tanggal 14 juli 2020 anggota reskrim dipimpin oleh Kapolsek Pagar Alam selatan Ipda Dian Rana. PU, S.trK mendapatkan informasi keberadaan tersangka Pebri Arisko Bin Radius (21thn) dan Barang bukti di jl air perikan gang reformasi kelurahan Nendagung kecamatan Pagaralam selatan kota pagaralam dan langsung melakukan penangkapan tersangka dikediamannya tersebut berikut barang bukti  berupa 1 ( satu ) unit HP merk VIVO Y91C warna merah dengan Imei I 866339041456299 Imei 2 866339041456281.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.IK,MH melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Dian Rana PU, S. TrK. Selasa. (14/07) ” Selanjutnya tersangka yang tidak bekerja ini dan barang bukti langsung diamankan di mapolsek pagaralam selatan guna kepentingan penyidikan.

Ditambahkan Kapolsek ” tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan Maksimal penjara 7 tahun sedangkan untuk rekan tersangka masih terus kami lakukan penyelidikan” tegas Kapolsek. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya  tutup Kapolsek. (Repi)

Tinggalkan Balasan