(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan narkotika Internasional dan berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp. 64 Milyar.
” Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memiskinkan para bandar,” ungkap Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, SIK., M.Si., pada konferensi pers di halaman ruko hasil sitaan yang berada di Jalan Bay pas Alang Alang Lebar Palembang, Rabu (9/10/24)
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, SIK., M.Si., mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia – Palembang dan satu tersangka dari jaringan Aceh – Palembang.
Sejumlah barang bukti yang disita yakni :
Uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp. 278.886.782,26
Uang dalam rekening total sebesar Rp. 999.323.047,00
Aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp.
60.200.000.000
Aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp. 2.576.792.000,00
Usai penangkapan para tersangka, pihaknya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut. Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi
maupun orang lain.
Barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik untuk tersangka HI alias AC yakni:
– Aset tidak bergerak senilai Rp. 26.500.000.000,00.
– Aset bergerak (mobil) senilai Rp. 400.000.000,00
– Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp. 112.886.782,26
– Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp. 136.000.000,00
– Uang dalam rekening sebesar Rp. 999.323.047,00
Kemudian untuk tersangka LM dengan barang bukti aset tidak bergerak senilai
Rp. 6.700.000.000,00 dan tersangka AT alias WH dengan barang bukti aset tidak bergerak senilai Rp. 7.000.000.000,00
” Para tersangka diketahui menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain,” katanya.
Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut, 3 orang pelaku TPPU telah diamankan, sementara 3 pelaku lain KOH (DPO TPA) selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka AT alias WH (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasi AT alias WH, dan AC (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh HI alias AC.
” Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya (dkd)