Minuman Keras Bermerek Bukan Sumber Utama PAD Bagi DOB di Papua

(pelitaekspres.com)-PAPUA- Menyikapi sikap tegas  yang di ambil oleh Bupati Nduga di ibu Kota Kenyam pada beberapa hari lalu yang di ungga lewat media sosial  mendapat respon positif public.

Kepada media, Benyamin Wayangkau, SE selaku Ketua Pengurus Forum Kebijakan Afirmatif Pembangunan Provinsi Papua merespon positif langkah yang di ambil oleh Bupati Nduga.

Menurut Ketua FKAPP bahwa itu merupakan bentuk kongkrit dalam mencegah  “Multi Efek Sosial Kriminal  Justis” yang di timbulkan dari Peredaran Minuman Keras (MIRAS) beralkohol itu, ucapnya pada Rabu, 01/08/2021.

Kita tau bahwa banyak kejadian  Kekerasan, Pemerkosaan, Pencurian dll yang di timbulkan akibat Miras dalam lingkungan Kehidupan Sosial Kemasyarakatan. Karena kemampuan mengendalikan diri terhadap Minuman keras itu sangat rendah.

Ini bentuk edukasi langsung ke publik bahwa Pemimpin harus tegas dalam konteks ini, karena wilayah-wilayah seperti di daerah pegunungan  ini  masih pra berkembang dan peradaban masyarakatnya masih rentan terhadap hal-hal sosial yg sifatnya fulgar. Itulah tantangan kekinian bagi daerah – daerah pemekaran  dan khususnya DOB.

Patut di puji, dan di dukung secara moril   karena beliau telah memberikan perlidungan secara langsung kepada masyarakatnya. Daerah seperti itu tentunya  tidak di beri ijin penjualan MIRAS, maka sudah pasti ada penjual Ilegal yang beroperasi.

Ini Efek Jerah bagi siapapun yang mau coba – coba menjual MIRAS di sana, dan saya fikir bahwa perlu di contohi oleh pimpinan daerah yang lain khusus di wilayah atas atau gunung  itu bahkan para Bupati wilayah pesisir, tegasnya.

Kami sendiri berharap langkah ini harus permanen artinya di lanjutkan dengan penetapan peraturan daerahnya secara formal.

Wilayah-wilayah seperti di atas itu  memiliki sumberdaya alam  yang sangat cukup untuk dapat diolah menjadi sumber PAD selain penerimaan DAU dan DAK APBN maupun OTSUS,      bedah daerah otonom baru seperti Kota Jayapura, Kota Sorong, Kab. Jayapura.

Tegas Benny sapaanya bahwa kota yang disebutkan diatas, bedah Pengembangan kotanya  menuju kota Metropolitan  maka tentunya pergerakan sektor pariwisata  penting dan penunjang pengembangan periwisata dalam sistem ecoturisme bagi wilayah kota  nilainya beda.

Hal lain bahwa PERDA itu perlu ada dan benar-benar di terapkan dalam konteks penertiban secara ketat agar tidak ada penjualan liar  yang membuat Miras muda di dapat oleh masyarakat economi lemah atau masyarakat kecil.

Catatan pentingnya adalah bahwa efek negatif  sosial tadi, sehingga daerah – daerah di wilayah gunung  maupunn daerah lain di pesisir Papua itu memang  harus di larang ketat.

Karena banyak sumber daya alam yang dapat di kelolah menjadi PAD ketimbang ijin penjualan Miras dgn pajak yg murah meria  dan storan banyak jatuh ke saku petugas – petugas lapangan. (Ed.zri)

Tinggalkan Balasan