(pelitaekspres.com)-PAPUA- Menyikapi sikap tegas yang di ambil oleh Bupati Nduga di ibu Kota Kenyam pada beberapa hari lalu yang di ungga lewat media sosial mendapat respon positif public.
Kepada media, Benyamin Wayangkau, SE selaku Ketua Pengurus Forum Kebijakan Afirmatif Pembangunan Provinsi Papua merespon positif langkah yang di ambil oleh Bupati Nduga.
Menurut Ketua FKAPP bahwa itu merupakan bentuk kongkrit dalam mencegah “Multi Efek Sosial Kriminal Justis” yang di timbulkan dari Peredaran Minuman Keras (MIRAS) beralkohol itu, ucapnya pada Rabu, 01/08/2021.
Kita tau bahwa banyak kejadian Kekerasan, Pemerkosaan, Pencurian dll yang di timbulkan akibat Miras dalam lingkungan Kehidupan Sosial Kemasyarakatan. Karena kemampuan mengendalikan diri terhadap Minuman keras itu sangat rendah.
Ini bentuk edukasi langsung ke publik bahwa Pemimpin harus tegas dalam konteks ini, karena wilayah-wilayah seperti di daerah pegunungan ini masih pra berkembang dan peradaban masyarakatnya masih rentan terhadap hal-hal sosial yg sifatnya fulgar. Itulah tantangan kekinian bagi daerah – daerah pemekaran dan khususnya DOB.
Patut di puji, dan di dukung secara moril karena beliau telah memberikan perlidungan secara langsung kepada masyarakatnya. Daerah seperti itu tentunya tidak di beri ijin penjualan MIRAS, maka sudah pasti ada penjual Ilegal yang beroperasi.
Ini Efek Jerah bagi siapapun yang mau coba – coba menjual MIRAS di sana, dan saya fikir bahwa perlu di contohi oleh pimpinan daerah yang lain khusus di wilayah atas atau gunung itu bahkan para Bupati wilayah pesisir, tegasnya.
Kami sendiri berharap langkah ini harus permanen artinya di lanjutkan dengan penetapan peraturan daerahnya secara formal.
Wilayah-wilayah seperti di atas itu memiliki sumberdaya alam yang sangat cukup untuk dapat diolah menjadi sumber PAD selain penerimaan DAU dan DAK APBN maupun OTSUS, bedah daerah otonom baru seperti Kota Jayapura, Kota Sorong, Kab. Jayapura.
Tegas Benny sapaanya bahwa kota yang disebutkan diatas, bedah Pengembangan kotanya menuju kota Metropolitan maka tentunya pergerakan sektor pariwisata penting dan penunjang pengembangan periwisata dalam sistem ecoturisme bagi wilayah kota nilainya beda.
Hal lain bahwa PERDA itu perlu ada dan benar-benar di terapkan dalam konteks penertiban secara ketat agar tidak ada penjualan liar yang membuat Miras muda di dapat oleh masyarakat economi lemah atau masyarakat kecil.
Catatan pentingnya adalah bahwa efek negatif sosial tadi, sehingga daerah – daerah di wilayah gunung maupunn daerah lain di pesisir Papua itu memang harus di larang ketat.
Karena banyak sumber daya alam yang dapat di kelolah menjadi PAD ketimbang ijin penjualan Miras dgn pajak yg murah meria dan storan banyak jatuh ke saku petugas – petugas lapangan. (Ed.zri)