Miliki Sabu Seberat 3, 84 Gram, Surya Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan amankan seorang pria berinisial SP alias Surya (30) yang diduga pengedar sabu di Desa Batu Anam Rahuning Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan merupakan warga setempat.

“Pelaku diamankan bersama Barang Bukti (BB) 3, 84 Gram Bruto dari 18 plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet skop, 1 buah tas warna Putih Bear Brand, 1 buah Handphone android Oppo,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (5/3).

Lanjutnya, Ia juga mengatakan, pelaku diamankan pada Senin tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB, ketika personel mendapat informasi dari masyarakat kalau di Desa Batu Anam Rahuning Kecamatan Bandar Pulo sering terjadi transaksi tepatnya dirumah SP alias Surya.

“Dari informasi itu, kemudian Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang di maksud, dan pada saat di lakukan penyelidikan ke TKP, personel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di belakang rumah yang di maksud,” ujar Putu.

Selain itu, Personel melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, yang di temukan pada saat itu diduga Narkotika jenis sabu di simpan dalam tas warna putih dan barang barang lainya,” tambahnya.

Hasil interogasi, Putu menyebutkan, bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana di dapat dari seorang laki – laki dengan nama panggilan Riki Wahit warga Simpang Empat Rahuning Kecamatan Pulau Raja.

“Terhadap pelaku dikenakan PasalĀ 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (Doni).

Tinggalkan Balasan