Milad Amphuri ke -16, Amphuri Sumbagsel Gelar Tasyakuran dan Rapat Konsolidasi Bersama Kemenag Sumsel

(pelitaekspres.com) – PALEMBANG,- Dalam rangka milad Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang ke 16 th. Amphuri Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menggelar tasyakuran dan rapat konsolidasi bersama kementerian Agama (Kemenag) Sumsel.

Acara tersebut di hadiri langsung Kepala bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor wilayah Kementerian Agama H. Armet Dachil di Hotel Beston Palembang. Senin (04/09/23)

” Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan umrah di Indonesia, dalam waktu dekat ini, Kami akan melakukan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penanganan masalah umrah dan haji,” ungkap H. Armet Dachil.

Menurut nya, pembentukan PPNS untuk penanganan masalah umrah dan haji harus segera di bentuk dan sangatlah penting, dikarenakan sudah banyak nya pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Perlu diketahui sesuai Undang-undang nomor 08 tahun 2019 tentang Penyelenggara ibadah haji dan Umroh mengatur Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umroh dipidanakan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.6 milyar, jadi bagi travel yang tidak berizin itu melanggar aturan tersebut.

” Dalam upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus pelanggaran umrah juga haji, pembentukan PPNS sangatlah dibutuhkan,” kata nya.

H. Armet menambahkan, pihak nya dalam waktu dekat akan menggelar diklat PPNS yang mana di dalamnya akan ada team pelatih dari Kemenkumham dan kepolisian.

” Sehingga nantinya para petugas tersebut bisa memastikan PPIU bekerja berdasarkan standar pelayanan,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait travel umrah yang melanggar UU Nomor 08 Tahun 2019, ia mengatakan guna memberikan perlindungan hukum kepada jemaah

tentu saja travel umrah yang nakal tersebut akan di tindak lanjutkan, selain dilaporkan kepolisian, pihaknya juga akan memberikan sanksi yakni izin usaha nya di bekukan.

” Pembekuan tersebut melalui beberapa proses terhadap travel tersebut dan untuk jamaah bisa mengajukan gugatan dengan melaporkan kepolisian, karena kami hanya bisa melakukan pengawasan dan pembinaan, jika ada pelanggaran hukum maka jadi rananya ke penegak hukum, ” paparnya.

Ia pun mengakui bahwa untuk di Sumsel saat ini sudah jarang adanya travel penipuan, agar tidak terjadi pelanggaran maka pihaknya melakukan proses pendekatan dan sosialisasi.

” Kita tdk ingin terjadi nya pelanggaran, maka dari itu kita sering melakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Ia pun menyarankan untuk travel yang ada di Sumsel menjual di harga yang sesuai standar Kemenag RI yaitu sebesar Rp 28 juta.

” Jika ada travel yang menjual di bawah harga tersebut, artinya travel penyelenggara umrah itu tidak taat dengan peraturan pemerintah,” katanya.

Sementara itu Ketua DPD Amphuri Sumbagsel H. Juremi Slamet mengharapkan di Milad Amphuri ke 16 tahun ini para anggota Amphuri Sumbagsel semakin profesional dan bisa menjadi contoh travel yang teladan dalam melayani jamaah

” Di dalam bisnis umroh ini jangan hanya mengedepankan keuntungan, tapi ini ada nya bisnis dan juga ibadah,” ungkapnya.

Pihaknya pun menyarankan kepada travel yang tergabung dalam Amphuri Sumbagsel, untuk menjual harga paketan umrah sesuai dengan harga standar dari Kemenag yakni Rp 28 Juta.

” Untuk pelayanan nya sampaikan apa adanya, jangan ada dari anggota kita sampai terkena kasus hukum, baik itu masalah jamaah umroh yang tidak berangkat, umroh yang gagal ataupun haji yang gagal,” kata Ketua Amphuri Sumbagsel

Perlu diketahui, untuk jumlah anggota Amphuri Sumbagsel saat ini ada 22 anggota. Namun untuk tingkat Nasional sudah 606 anggota , dikarenakan hampir di setiap hari up-to-date.

” Bagi travel umrah yang ingin bergabung bersama Amphuri tentu saja harus memiliki izin yang resmi. Namun bisa di proses apabila telah punya rekomendasi untuk izin ke pusat,kita jadikan kemitraan Amphuri dan itu hanya berlaku 1 tahun, jika dalam 1 tahun tidak mendapatkan izin maka anggota kemitraan tersebut di berhentikan,” paparnya.

Di Milad Amphuri ke 16 ini, H. Juremi Slamet berharap Kemenag segera membentuk PPNS yang membidangi masalah haji dan umrah, sehingga diharapkan ke depan nya sudah bisa menindak travel-travel yang melanggar hukum.

” Dengan keberadaan PPNS bisa menekan pelanggaran regulasi umrah dan haji dan bagi travel yang melanggar bisa dengan cepat di tindak lanjutkan,” pungkasnya.(dkd)

 

Tinggalkan Balasan