Mewakili Gubernur, Cyfrianus Mambay Sampaikan Sambutan Pada Acara Sosialisasi Inpres No. 9/2020

(pelitaekspres.com) –JAYAPURA, – Kegiatan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat  dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (Rad) Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di  Provinsi Papua Tahun 2021 di Buka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Cyfrianus Y Mambay, S.Pd, M.Si, mewakili dan sekaligus membacakan Sambutan Gubernur Papua, diHotel Horizon Ultima Entrop Kota Jayapura Senin, (08/11/2021).

Dalam Sambutan Gubernur Papua yang dibacakan Cyfrianus Y Mambay, S.Pd, M.Si, mengatakan bahwa sekarang kita sudah berada di akhir Tahun 2021 atau Tahun Kedua di periode kedua masa Kepemimpinan Bapak Gubernur dan wakil Gubernur Papua. Arah kebijakan pembangunan Provinsi Papua Tahun 2021 adalah memantapkan Kualitas Pendidikan, Kesehatan, Perekonomian Daerah yang Berkelanjutan dan Infrastruktur didukung rasa aman dan damai serta Penguatan Tata Kelola.

Kurang lebih 2 bulan lagi kita sudah memasuki atau menyongsong tahun 2022 dengan arah kebijakan pembangunan yaitu memperkuat agenda Papua Berkeadilan dengan menurunnya kesenjangan antar daerah dan antar individu, meningkatnya ketahanan masyarakat, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap mempertahankan aset alam Papua.

Berbagai upaya telah kita lakukan untuk mengawal arah kebijakan pembangunan tersebut, baik melalui pendekatan kawasan (wilayah adat) maupun kebijakan sektor, namun karena masih besarnya tantangan yang kita hadapi dalam membangun Provinsi ini, sehingga tujuan besar kita untuk mencapai kesejahteraan masyarakat masih belum sepenuhnya terwujud.

Lanjut Cyfrianus Y Mambay, S.Pd, M.Si yang baru saja dilantik Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, tanggal (05/11/2021) Sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua ini, menjelaskan bahwa  kita bisa lihat dari Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Papua sebesar 60,64 % (Tahun 2019) atau merupakan Indeks Pembangunan Manusia terendah se Indonesia. Angka kemiskinan di Provinsi Papua sebesar 26,64 % (Tahun 2019) yang menunjukkan bahwa Provinsi Papua merupakan Provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi se Indonesia.

Kedua hal tersebut setidak-tidaknya yang melatarbelakangi penetapan 22 daerah tertinggal di Provinsi Papua sesuai PP Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan 62 Daerah Tertinggal di Indonesia tahun 2020-2024 dan mendorong terbitnya Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Untuk kita ketahui bersama, bahwa  berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan 62 Daerah Tertinggal di Indonesia Tahun 2020-2024, terdapat 30 daerah tertinggal di Pulau Papua dimana 22 daerah tertinggal diantaranya berada di Provinsi Papua. Dari 22 Daerah Tertinggal tersebut terdapat 9 Daerah Tertinggal dengan kategori parah. Dan daerah tertinggal dengan kategori parah ini, dari 62 Daerah tertinggal di Indonesia hanya terdapat di Provinsi Papua. Ini tentu menjadi PR besar kita semua, bagaimana kita bersama-sama harus bekerja keras, bersinergi dengan berbagai pihak khususnya pemerintah pusat untuk mengentaskan daerah tertinggal tersebut, ucap Cyfrianus yang menyampaikan sambutan Gubernur. .

Pada tahun 2020 Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kehadiran Inpres Nomor 9 tahun 2020 tersebut merupakan peluang bagi kita dan diharapkan dapat menjadi terobosan dan lompatan pembangunan di Provinsi Papua.

Menurut Cyfrianus bahwa terobosan dimaksud antara lain : 1. Terciptanya Transformasi Ekonomi Berbasis Wilayah Adat dari Hulu ke Hilir. 2. Terciptanya SDM Unggul, Inovatif, Berkarakter dan Kontekstual Papua.  3. Pembangunan Infrastruktur Dasar dan Ekonomi. 4. Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan, dan Keamanan dengan Tetap Menghormati HAM.  5. Terciptanya Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana.

Dalam Inspres tersebut pemerintah juga telah menetapkan pendekatan pembangunan berdasarkan wilayah adat dimana untuk wilayah Provinsi Papua di bagi menjadi 5 wilayah adat yaitu wilayah adat Mamta, Saireri, Meepago, La pago, dan Animha. Masing-masing wilayah adat sudah dirumuskan  perencanaan kegiatan masing-masing untuk mempercepat proses pembangunan di Provinsi Papua atau lebih popular di sebut proyek Quickwins.

Sebagai tindak lanjut dari keluarnya Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berdasarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2020, yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Percepatan Pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai dan bermartabat.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua menyambut baik keluarnya Inpres Nomor 9 Tahun 2020 ini, dan rencana tahun ini Pemerintah Provinsi Papua akan menyusun Dokumen Pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua yang terpadu, tepat, fokus, sinergi antara Kementerian / lembaga dengan Pemerintah Daerah sebagai petunjuk atau arah dalam pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2020.

Juga membentuk Sekretariat Bersama Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua untuk mengawal seluruh proses pelaksanaan program dan kegiatan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,  pengawasan, evaluasi dan pelaporan agar terwujud masyarakat Papua yang sejahtera.

Hadir dalam kegiatan ini Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan SDM dan dan Pemerataan Pembangunan SETWAPRES, Staf Ahli Menteri PPN / Bappenas RI Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Insfrastruktur, Para Kepala SKPD pada jajaran Pemerintah Provinsi Papua, Para Kepala Bappedda Kabupaten/Kota se Provinsi Papua, Para Sekretaris / Kasubbag Program pada SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.(Ed.Zack).

Tinggalkan Balasan