Menyalahi Aturan, Komisi I DPRD Kota Tangerang Minta Perusahaan Bongkar Bangunan

(pelitaekspres.com) –TANGERANG – Rombongan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Kamis (23/7/25) sore melakukan sidak ke pembangunan gedung di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dimana, gedung tersebut telah dibangun gedung kantor PT Antarmitra Sembada yang bergerak di bidang distribusi farmasi, alat kesehatan, dan produk konsumen (FMCG), yang menjual berbagai produk seperti obat-obatan, termasuk obat keras dan obat bebas, serta produk kecantikan dan kesehatan. Perusahaan ini memiliki jaringan distribusi yang luas di seluruh Indonesia.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi mengatakan, ada aduan dari masyarakat bahwa gedung perkantoran yang sedang dibangun tersebut garis sempadan bangunan (GSB) tidak sesuai, bahkan ada bangunan gardu listrik dan penjagaan Pos nya yang terlihat menjorok ke depan jalan.

Namun setelah dilakukan pengukuran ulang, GSB sudah sesuai. Hanya saja ada ketidaksesuaian bangunan gardu dan Pos pada gambar. Oleh karenanya, kami dari Komisi I DPRD Kota Tangerang meminta agar bangunan itu segera dibongkar 2×24 jam sejak hari ini.

“Ya, ada aduan masyarakat, kita dateng dan melihat ada beberapa yang tidak sesuai dengan gambar, makanya kita segel dan kita minta untuk dibongkar. Sedangkan untuk GSB sudah sesuai,” katanya.

” Hanya saja tadi di dalam gedung terlihat seperti untuk kantor dan gudang, sementara di wilayah ini peruntukannya untuk perkantoran, bukan gudang,” sambung Junadi Ketua Komisi I usai sidak di Cipondoh.

“Pokoknya bangunan di depan ini yang menyalahi aturan kita minta untuk dibongkar,” pungkasnya.

Sementara dari Satpol PP Kota Tangerang, menyebut pihaknya langsung melakukan penyegelan bangunan depan dikarenakan telah melanggar peraturan daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Perda 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung.

” Ya kita tunggu 2×24 jam, kalau masih belum dibongkar, terpaksa kita yang bongkar,” tutur Alex T Suyitno Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang.(ADV)

Tinggalkan Balasan