Menko Luhut Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Kawasan Khusus Sofifi

(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Untuk itu, dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Wilayah dan Percepatan Infrastruktur Provinsi Maluku Utara, bertempat di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Selasa (22/6/2021)

Menteri Luhut yang turut didampingi Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada tanggal 2 Juni 2021.

“Pada tanggal 2 juni lalu Mendagri telah menyampaikan ada kesepakatan pembentukan Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara,” kata Luhut.

Kawasan Khusus Kota Sofifi, lanjut kata Luhut, merupakan Kota yang berdekatan dengan berbagai sarana dan prasara penunjang untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Khusus Sofifi.

“Kawasan infrastruktur strategis disekitar Kota Sofifi meliputi Kawasan Industri, Bandar Udara, serta pelabuhan,” ungkapnya.

Terkait dengan Tata Ruang untuk pengembangan Kawasan Khusus Kota Sofifi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil dalam Rakor tersebut mengatakan apa yang telah dilakukan Kemendagri menjadi solusi bagi pembangunan di Daerah.

“Kita akan mendukung terkait dengan tata ruang untuk pengembangan Kota Sofifi setelah PP Kawasan Khusus disahkan,” katanya.

Ia menjelaskan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus memuat ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang yang jelas, sehingga dapat dijadikan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang dalam pembangunan Kawasan Khusus Kota Sofifi.

Selain itu, bagi Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Tidore Kepulauan harus memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk sebuah arah kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.

“Menyangkut Sofifi adalah bagaimana Tata Ruang Pemda Maluku Utara dan RT/RW Tidore Kepulauan dan Halmahera Barat yang harus diprioritaskan. Master Plan Kota Baru Sofifi harus di siapkan dan dirumuskan dalam Tata Ruang dan RDTR,” pinta Sofyan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi juga menyampaikan terkait pengusulan pambangunan Bandara Baru oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar tidak dilakukan. Sebab, jarak tempuh dari Sofifi ke Bandara Kuabang Kao begitu dekat.

“Sebaiknya tidak dilakukan, karena sudah ada Bandara Kuabang Kao. Dengan memperlebar akses jalan dari Sofifi ke Bandara Kuabang Kao itu sepanjang 80 Km, sehingga dapat dicapai dengan cepatnya,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian memaparkan sebab permasalahan  yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi, yaitu karena tidak adanya kepastian regulasi yang mendukung ke arah itu. Padahal, Sofifi dinyatakan sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara sejak 4 Oktober 1999 melalui Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999.

“Selama 22 Tahun Sofifi menjadi pusat Pemerintahan Provinsi belum berkembang, ini merupakan salah satu persoalan tentang tumpah tindihnya kewenangan, terutama penanganan sampah, kemudian penganggaran dari Kementerian, Lembaga untuk membantu mengembangkan Kota Sofifi, tapi tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga pengembangannya (Sofifi) tertahan. Banyak fasilitas yang tidak mencukupi seperti perumahan ASN, Polda, Korem serta fasilitas Pendidikan dan Kesehatan. Sehingga, Presiden Jokowi menugaskan agar secepat mungkin permasalahan Sofifi diselesaikan supaya menjadi Ibu Kota Provinsi yang betul-betul efektif,” jelas mantan Kapolri ini.

Sementara, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya, atas komitmen Pemerintah Pusat, terutama empat Menteri yang hadir dalam Rakor itu yang bakal merealisasikan Program Percepatan Pembangunan Kawasan Khusus Kota Sofifi.

Tidak ketinggalan, Sekertris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir dalam paparannya, mengatakan “Major Projet” Kota Baru Sofifi ini diharapkan tidak terlewatkan tanpa pembangunan yang berarti, sehinga ada kesepakatan antara Gubernur, Bupati Halamahera Barat dan Walikota Tidore yang telah mengusulkan kepada Kemendagri agar Sofifi dijadikan sebagai Kawasan Khusus.

“Untuk memenuhi kebutuhan fasilitas ibukota Provinsi, layaknya sebuah Kota maka harus membutuhkan 2.433, 22 Ha, sehingga kawasan-kawasan yang nantinya dibangun infarsrtuktur, baik infarsrtuktur transportasi, Pendidikan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Mitigasi Bencana, Rekreasi, Kesehatan serta Pengembangan Ekonomi dam Sumber Daya Manusia (SDM),” beber Samsuddin. (ais).

Tinggalkan Balasan