(pelitaekspres.com) – PALEMBANG – Pengesahan APBD Tahun 2022 diproyeksikan 3,8 triliun rupiah, hal ini disampaikan Walikota Palembang dalam Rapat Paripurna Ke 20 DPRD kota Palembang Senin 29 November 2021 tentang pengesahan APBD Tahun 2022 dan Persetujuan Bersama, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1,3 triliun rupiah, sumber pendapatan lainnya 400 miliar rupiah dan transfer dari Pusat Rp 2,9 triliun rupiah.
Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, sebagai salah satu garda terdepan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sumber sumber pendapatan asli daerah, diharapkan untuk lebih cerdas, kreatif dalam menghasilkan dan mengelola serta menggali potensi sumber PAD dengan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada secara efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan pajak dengan berbasis teknologi informasi, agar percepatan peningkatan PAD khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah dapat optimal, media online pelitaekspress.com mencoba menelusurinya dengan menginvestigasi langsung salah satu sumber PAD dari bagian layanan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli tanah maupun properti lainnya. Kaitan dengan ini kami mencoba mengikuti proses layanan pengurusan BPHTB oleh wajib pajak (WP) secara langsung di Kantor BPPD Kota Palembang
Saat pengurusan wajib pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan pastikan semua persyaratan lengkap, ambil nomor antrian, menyerahkan dokumen ke Loket Pengajuan. Layanan disini cukup baik, butuh waktu 10-15 menit data entry selesai.
Tahap selanjutnya masukkan dokumen ke Loket Layanan BPHTB untuk diregister dan diverifikasi Petugas BPHTB. Bila dokumen lengkap 2-3 hari, BPHTB selesai sampai ke WP, dan bila diperlukan pengecekan objek pajak (OP) kelapangan butuh waktu paling lama 10 hari (saat ditanyakan ke petugas) dan data harus sesuai fakta lapangan untuk menentukan NILAI PASAR. Patut diapresiasi di Subbid BPHTB untuk pembuatannya WP tidak dipungut biaya sepeserpun dengan layanan yang baik.
Bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Senin (6/12/2021), saat pelitaekspress.com menyambangi bagian Konsultasi dan Pelayanan Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB) kami disambut petugas dengan ramah, Kasubbid BPHTB, Yendi Febriadi, S.IP saat dijumpai di ruang kerjanya, memberikan penjelasan seputar konsultasi dan layanan. Dijelaskan Yendi sesuai arahan Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan S.Sos, MAP dan dipertegas oleh Kabid PBB dan BPHTB Prabu Mandiri, STTP, M.Si guna meningkatkan penerimaan PAD Kota Palembang diminta kepada jajaran BPHTB untuk
“Memberikan Layanan yang terbaik untuk Wajib Pajak” Bila pelayanan baik dan terukur sesuai SOP maka WP akan puas, kepuasan akan melahirkan ketaatan, ketaatan bayar pajak tentunya akan meningkatkan PAD untuk kepentingan pembangunan, ucap yendi.
Lebih lanjut disampaikan Kasubbid Pelayanan Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB) BPPD Kota Palembang, sampai saat ini pelayanan WP berjalan sesuai harapan dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) BPHTB, Namun kami sadar masih ada kekurangan, dan kami siap menerima kritik dan saran untuk perbaikan kedepannya, agar pelayanan menjadi lebih baik, ujar pria yang akrab dipanggil Yendi ini.
Ir. H. Cholil. M.Si yang juga awak media online pelitaekspress.com saat melakukan konsultasi menyampaikan beberapa masukan terkait pelayanan BPPD kedepannya yang disampaikan melalui Kasubbid BPHTB antara lain : yang pertama meminta BPPD kota Palembang dalam memberikan pelayanan pajak agar memaksimalkan teknologi berbasis informasi dengan mengaktifkan kembali dan selalu mengupdate website BPPD Kota Palembang agar memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pelayanan di kantor BPPD Kota Palembang, yang kedua meminta kepada BPPD untuk monitoring penyelesaian BPHTB (minimal 95 persen dari SOP = realisasi), dan yang ketiga, kami meminta agar disediakan layananan informasi dua arah untuk WP dalam hal pengurusan di kantor BPPD (call center yang selalu aktif), serta selalu budayakan antrian dengan cara beri wajib pajak (WP) nomor antrian dan terakhir kami dari pihak media pelitaekspress siap menjalin kerjasama dalam penyebarluasan informasi terkait kewenangan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang dalam pengelolaan pajak daerah, kata cholil.
Mengakhiri pembicaraan Kasubbid BPHTB menyampaikan untuk saat ini Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini melalui BPPD kota Palembang telah melakukan kerja sama dengan penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap penunggak pajak dan memberikan pendampingan bagi wajib pajak yang belum terdata sehingga potensi kebocoran PAD pajak dapat diminimalisir, pungkasnya (Chl/Ags)