(pelitaekspres.com) -ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki – laki diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatra Utara Sentang Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Keduanya berinisial DS alias Dedi (34) warga Dusun V Desa Sei Apung Jaya Kelurahan Sei Apung Kecamatan Bagan Asahan dan J alias Jumali (28) warga Lingkungan I Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Hari Sabtu 9 Juli 2022 pukul 23.00 WIB dengan barang bukti 1,28 Gram Bruto 5 Plastik Klip diduga Narkotika jenis sabu, 2 Buah Pipet Skop dan 1 bungkus plastik klip kosong.
“Awalnya personel yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH mendapat informasi dari masyaraka, bahwa di Jalan Lintas Sumatra Utara Sentang Kisaran ada 2 orang laki – laki sedang menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Asahan, Sabtu (16/7/2022).
Mendapat informasi itu, personel kemudian melalukan penyelidikan ke seputaran Jalan Lintas Sumatra Utara Sentang Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
“Setibanya di lokasi, petugas melihat 2 dua orang laki – laki mencurigakan. Kemudian personel melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan 5 lima paket diduga Narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres.
Hasil interogasi dilapangan, Kapolres menyebutkan, barang bukti tersebut adalah milik pelaku DS yang dibelinya dari pelaku inisial A warga di Desa Sei Apung Jaya.
“Kasus ini, masih dilakukan pengembangan oleh personel untuk menangkap pelaku inisial A,” pungkas Kapolres (Doni).