(pelitaekspres.com) –YAPEN, SERUI- Guna peningkatan Kapasitas sumberdaya manusia dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan giat dalam rangka Penguatan Kapasitas Penangganan Pelanggaran dan Sengketa bagi staf Teknis Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, rapat ini iketahui dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Fredi Agus Ayomi, S.IP yang dilaksanakan diruang pertemuan Kantor Bawaslu Yapen, Jalan Transito KPR Serui, yang dimulai jam 13.00 WIT pada Jumat, (16/06/23).
Dalam arahan saat membuka kegiatan rapat, Fredi Ayomi mengapresiasi seluruh staf atas dukungan terhadap semua kegiatan lembaga selama ini. Ketua Bawaslu pada kesempatan tersebut juga mengharapkan agar kinerja dari staf lebih di tingkatkan lagi khususnya di bidang Penanganan pelanggaran dan Sengketa dalam menghadapi tahapan pemilu tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi bagi staf terkait dengan penanganan temuan dan laporan yang di sampaikan oleh Narasumber Nikolas Imbiri, S.ST.Pi selaku Kordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Waropen, Nikolas menyampaikan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran pemilu dasar kita adalah Perbawaslu 7 tahun 2022 ini merupakan pintu masuk dalam proses penanganan temuan dan laporan, dari sini baru kita menentukan jenis pelanggaran Pemilu yang di laporkan berdaasarkan kajian awal setelah itu laporan akan di proses sesuai dengan jenis pelanggaran apakah pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, Pidana pemilu atau bukan pelanggaran pemilu, ujarnya saat pemaparan materi.
Sementara itu, ditambahkan Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Sam Sainal Manderi, SE. dalam rapat tersebut juga dalam arahannya mengharapkan agar staf yang nantinya di tugaskan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu agar lebih siap dalam menerima setiap laporan yang di sampaikan oleh masyarakat dan peserta pemilu lainnya.
Senada dengan diatas, Kordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Sengketa Leonard S Ruamba, AMD.Pi, juga mengapresiasi dukungan staf atas kegiatan lembaga selama ini, lanjut Kordiv Leonard bahwa tahapan pemilu 2024 sedang berjalan dan Bawaslu perlu menyiapkan diri untuk menerima setiap laporan yang masuk sehingga dapat diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu.
Lanjut Leonard oleh sebab itu kegiatan penguatan kapasitas staf ini perlu di lakukan agar staf dapat menyiapkan hal-hal teknis yang berkaitan dengan penerimaan laporan dan melakukan proses terhadap setiap laporan yang masuk agar dapat ditanganni dengan baik.
Rapat Peningkatan Kapasitas Penanganan pelanggaran dan Sengketa bagi staf teknis Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen ini selain dihadiri oleh Ketua Bawaslu Yapen Fredi A Ayomi, S.IP, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Sam Sainal Manderi, SE, Kordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Sengketa (PPS) Leonard S Ruamba, AMD.Pi, Kordinator Sekretariat Bawaslu Yapen, Agung R. Sismianto, SP, dan para staf dari masing-masing Divisi dan Sekretariat Bawaslu Yapen. (John/Zack).