Menangkan Tanah 2 Ha di Sere-Sere Yapen Timur, Adriana Berharap Pengadilan Serui Secepatnya Eksekusi

(pelitaekspres.com) – YAPEN – Kepada Media Adriana Renny Patandiangan sebagai Penerima Kuasa Hj. Helda Mustafa selaku pemilik tanah seluas 2 Ha di wilayah barat PT. SWPI Distrik Yapen Timur menjelaskan bahwa pada tahun 1996, dari luas tanah 2 Ha tersebut yang bermasalah saat ini sekitar  1 Ha yang berada dipinggir jalan tepat depan Pos 1 PT. SWPI, ucap Adriana pekan lalu Sabtu, 08/01/2022.

Kata Adriana, sejak pembayaran Tanah yang sudah bersertifikat tersebut dari pemilik atas nama Yohanis Korano dan Maria Korano bersamaan saat PT Kodeko berdiri dan beroperasi hingga tutup, kami telah membangun sebuah bangunan toko berukuran 40×20 m2.

Setelah PT Kodeko tutup, kami memindahkan barang-barang ke kota dan bangunan tetap berdiri tetapi berselang waktu ada pihak yang sengaja membongkar hingga tidak ada lagi bekas bangunan disana, tuturnya.

Berjalan waktu ada namanya Agus Woriasi selaku kepala suku keluarga Woriasi membuat petak-petak berupa kavling kemudian menjual secara bertahap kepada beberapa orang pembeli, ungkap Adriana.

Menurut Adriana bahwa karena tanah yang dibeli keluarga tersebut terus menjadi masalah maka keluarga melaporkan ke Pengadilan Serui dan dilakukan sidang hingga keluar putusan yang memenangkan kami keluarga atas tanah tersebut, ucapnya kepada media.

Sebagai pengugat kepada nama-nama yang membeli tanah ke Agus Woriasi yang kemudian menjual tanah ke pembeli atas nama Lisye Tauran, Karel Mansi, Pati Yunus, dan Septer Raubaba dan dalam Putusan Pengadilan Nomor : 9/Pdt.G/2017/PN Sru, yang telah mememangkan Hj. Helda Mustafa artinya bahwa Agus Woriasi dkk selaku tergugat kalah pada sidang tersebut, urainya.

Selaku tergugat merasa tidak puas, mereka lakukan banding ke Pengadilan Jayapura, keluar lagi Putusan Nomor : 32/PDT/2018/PT JAP, yang intinya menolak kemudian dilakukan lagi Kasasi ke Mahkamah Agung RI namun kembali lagi bahwa karena tidak memenuhi syarat yang diminta sehingga berkas kasasi dikembalikan, tutur Adriana.

Ungkap Adriana, berselang waktu ada yang bernama Alex Edi Waimuri selaku keluarga dari penjual tanah melakukan gugatan lagi ke Pengadilan Serui, untuk lokasi tanah yang sama atas nama Hj. Helda Mustafa.

Kepada media, Adriana menjelaskan bahwa karena gugatannya ditolak maka dibuatlah Akta Perdamaian sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah selesai disengketakan oleh pihak-pihak sehingga kami menunggu Eksekusi oleh Pengadilan Serui, ucap Adriana menutup percakapannya.

 

Ditemui terpisah dikantor (11/01/22), Ketua Pengadilan Serui Ronald Massang, SH, MH,  melalui Juru bicara Pengadilan Serui, Roni Bahari, SH,  mengatakan bahwa Perkara teregister dengan Nomor : 9/Pdt.G/2017/PN Sru, dalam amar putusannya majelis hakim telah mengabulkan sebagian dari objek gugatan yang diminta/ dimohonkan oleh Hj. Helda Mustafa.

Pihak tergugat, menurut jurubicara Pengadilan Serui ini bahwa dari  5 tergugat, hanya 2 pihak yang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, namun dalam upaya banding tersebut tidak dapat diterima, terangnya.

Lanjutnya bahwa kemudian  tergugat melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan karena tidak memenuhi syarat formil sehingga berkas kasasi dikembalikan, artinya putusan ini kemudian berkekuatan hukum tetap, urainya.

Roni Bahari, SH, menjelaskan bahwa pada tanggal 19 September 2019, pihak penggugat sebagai pemenang perkara ini mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Serui. Sehingga Pengadilan Serui menyiapkan prosedur-prosedur eksekusi seperti pemeriksaan dokumen-dokumen eksekusi, dan juga menyampaikan kepada pihak yang kalah agar menyerahkan secara sukarela objek sengketa itu.

Pada saat dilakukan un-manik itu, 1 orang pihak tergugat keberatan sehingga pihak tergugat ini lakukan perlawanan dengan mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Serui pada tahun 2020, terangnya.

Sehingga kami melakukan langkah mediasi terlebih dahulu, yang kemudian dikeluarkan kesepakatan perdamaian berupa Akta Perdamaian yang mengatur kesepakatan bersama yang bersifat final and banding artinya tidak bisa diajukan upaya hukum banding, kasasi dalam bentuk apapun, tutur jurubicara Roni Bahari, SH.

 

Dalam akta perdamaian tersebut telah diatur bahwa pihak pelawan (tergugat) mendukung penuh objek sengketa/ sita eksekusi tanah ini beserta poin kesepakatan lainya.  Pada tanggal 30 September 2021 kita letakan sita eksekusi karena semua proses hukum telah selesai, terang Roni Bahari, SH, kepada media.

Dalam proses sita eksekusi walaupun ada gesekan namun bisa dapat diminimalisir, dan seharusnya setelah sita eksekusi maka 1 bulan kemudian sudah dilakukan eksekusi namun dilapangan berkata lain, artinya ada hal-hal yang perlu disiapkan karena pihak pemohon eksekusi belum memastikan pihak keamanan dalam eksekusi sehingga saat ini belum dilakukan tahap eksekusi, pungkasnya.

Kami berharap pemohon eksekusi bisa berkoordinasi dengan pihak keamanan maupun ke Pengadilan Serui guna persiapan kelancaran eksekusi dimaksud, sebab pengadilan hanya memfasilitasi. Dalam hal pemohon eksekusi yang harus berperan untuk koordinasi dalam hal proses eksekusi, ucapnya.

Dalam rentang waktu yang seharusnya eksekusi, namun molor hingga saat ini walaupun pihak pengadilan telah menyiapkan semua dokumen eksekusi, tetapi pihak pemohon dan keamanan belum siap, terangnya.

Jika pihak pemohon eksekusi sudah berkoordinasi dengan keamanan dan siap maka Pengadilan Serui siap untuk melaksanakan eksekusi, ucap jubir Pengadilan Serui, Roni Bahari, SH, menutup keterangannya kepada media, (rep. Zack R).

Tinggalkan Balasan