(pelitaekspres.com) – PAPUA – Pasca Penetapan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mendapat respon langsung dari masyarakat Adat Wilayah Pesisir Nabire.
Berkembangnya Aspirasi Masyarakat adat Pesisir wilayah Kabupaten Nabire beberapa hari lalu tepat 31 Januari 2022, dengan melakukan aksi dalam bentuk “Penolakan Bergabung ke Calon Propinsi Papua Tengah” yang kemudian Aspirasi ini di perjuangkan ke Komisi A DPRD Kabupaten Nabire, ulas isi rilis yang diterima media, Rabu, 02/02/22.
Kepada media, Forum Kebijakan Afirmatif Pembangunan Provinsi Papua, Benyamin Wayangkau, SE, mengatakan bahwa dalam Konteks Antropologi budaya dalam pembagian wilayah adat, kami perlu mengigatkan Pemerintah Provinsi Papua, maupun Pemerintah Pusat, agar menetapkan dan membuat kebijakan terhadap Papua harus dalam Pendekatan “Cultur” bahwa Wilayah Pesisir Nabire adalah bagian Integral dari Tunggul “Kuripasai”, bebernya.
Kami memandang bahwa aspirasi ini penting dalam pendekatan “Phisikologis Cultur”, karena pemekaran Provinsi Papua perlu didasarkan pada Cultur sebagaimana pendekatan pemetaan yang di lakukan sejak pemerintahan “Afdeling Belanda”, dan membagi ini menjadi tiga Zona yaitu : 1. Provinsi Papua meliputi “Geelvinkbai dan Humbolbai” (Teluk Cendrawasi dan Tabi), 2. Provinsi Papua Pegunungan Tengah yaitu “Central Bergland” (Meliputi Seluruh Pegunugan Tengah dari Oksibil sampai Paniai), dan 3. Provinsi Papua Selatan yaitu “Zuid – New – Gunea”, (Meliputi Merauke Digul dan sekitar Dataran Selatan).
Kehidupan budaya yang saling berkaitan dengan Wilayah Pesisir ini dimana Wilayah Teluk Cendrawasih yang membentang dari tanjung Urfile sampai Kepulauan Herlam dan Semenanjung yang berbatasan dengan (Vogelkop) Kepala Burung. Maka daerah-daerah di sebelah Barat Waropen seperti Nabire Pesisir sampai Wandamen menjadi bagian penting dari Rumpun Kuripasai sehinga secara Sosiocultur menjadi satu dengan Waropen, ulasnya.
FKAP Provinsi Papua saat ini telah mempersiapkan Rekomendasi Pokok Pikiran yang akan di lanjutkan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui POKJA Affirmatif, dan juga kepada Ketua DPRP Provinsi Papua, dan kepada Bapak Menkopolhukam di Jakarta agar wajib diperhatikan dalam program pemekaran wilayah, urainya.
Dalam pendekatan inilah kita meletakan pembagian wilayah administrasi pemerintahan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan semaksimal mungkin. Batasan wilayah yang telah ditetapkan yaitu : “Tanjung ayomi sampai Muara Sungai Totoberi, dari Teluk Umar Sampai Kamarsano adalah Tunggul Kuri Pasai”, beber Ketua FKAP Papua, Benyamin Wayangkau. (Ed. Zack).