Masyarakat Pesisir Nabire Merupakan Rumpun Tunggul Kuripasai

(pelitaekspres.com) – PAPUA – Pasca Penetapan Undang – undang Nomor  2 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mendapat respon langsung dari masyarakat Adat Wilayah Pesisir Nabire.

Berkembangnya Aspirasi Masyarakat adat Pesisir wilayah Kabupaten Nabire beberapa hari lalu tepat 31 Januari 2022, dengan melakukan aksi dalam bentuk “Penolakan Bergabung ke Calon  Propinsi Papua Tengah” yang kemudian Aspirasi ini di perjuangkan ke  Komisi A DPRD Kabupaten Nabire, ulas isi rilis yang diterima media, Rabu, 02/02/22.

Kepada media, Forum Kebijakan Afirmatif  Pembangunan Provinsi Papua, Benyamin Wayangkau, SE, mengatakan bahwa dalam Konteks Antropologi  budaya dalam pembagian wilayah adat, kami perlu mengigatkan Pemerintah Provinsi Papua, maupun Pemerintah Pusat, agar menetapkan dan membuat kebijakan terhadap Papua harus dalam Pendekatan “Cultur”  bahwa Wilayah Pesisir Nabire  adalah bagian Integral dari Tunggul “Kuripasai”, bebernya.

Kami memandang bahwa aspirasi ini  penting dalam pendekatan “Phisikologis Cultur”, karena pemekaran Provinsi Papua perlu didasarkan pada Cultur sebagaimana pendekatan pemetaan yang di lakukan sejak pemerintahan “Afdeling Belanda”, dan membagi ini menjadi tiga Zona yaitu : 1. Provinsi Papua meliputi “Geelvinkbai dan Humbolbai” (Teluk Cendrawasi dan Tabi), 2. Provinsi Papua Pegunungan Tengah yaitu “Central Bergland” (Meliputi Seluruh Pegunugan Tengah dari Oksibil  sampai Paniai), dan 3. Provinsi Papua Selatan yaitu “Zuid – New – Gunea”, (Meliputi Merauke Digul dan sekitar Dataran Selatan).

Kehidupan budaya yang saling berkaitan dengan Wilayah Pesisir ini  dimana Wilayah Teluk Cendrawasih yang membentang dari  tanjung Urfile  sampai Kepulauan Herlam dan Semenanjung  yang  berbatasan dengan (Vogelkop) Kepala Burung. Maka  daerah-daerah di sebelah  Barat Waropen  seperti Nabire Pesisir  sampai Wandamen  menjadi bagian penting dari Rumpun Kuripasai  sehinga secara Sosiocultur menjadi satu dengan Waropen, ulasnya.

FKAP Provinsi Papua saat ini telah mempersiapkan  Rekomendasi Pokok Pikiran  yang akan di lanjutkan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui POKJA Affirmatif, dan juga kepada Ketua  DPRP  Provinsi Papua,  dan kepada Bapak Menkopolhukam di Jakarta agar wajib diperhatikan dalam program pemekaran wilayah, urainya.

Dalam pendekatan inilah kita meletakan pembagian wilayah administrasi pemerintahan  agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan semaksimal  mungkin. Batasan wilayah yang telah ditetapkan yaitu : “Tanjung ayomi  sampai Muara Sungai Totoberi,  dari  Teluk Umar Sampai  Kamarsano  adalah Tunggul Kuri Pasai”, beber Ketua FKAP Papua, Benyamin Wayangkau. (Ed. Zack).

 

Tinggalkan Balasan