Masuk Polres Asahan Wajib Scan Barcode “Aplikasi Peduli Lindungi”

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Penerapan aplikasi Peduli Lindungi kini telah lounching di Polres Asahan, bagi siapapun yang akan masuk ke Fasilitas  Pelayanan Publik Polres Asahan wajib menggunakan QR Code aplikasi Peduli Lindungi.

“Setiap orang diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Hal ini lantaran aplikasi Peduli Lindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama Pandemi COVID-19,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH, Selasa Sore (19/10/2021).

Lebih lanjut Putu mengatakan, saat ini Polres Asahan telah memberlakukan aturan baru, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian.

“Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Penempatan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ditempatkan di 3(tiga) lokasi yakni pintu masuk penjagaan Mako Polres Asahan, Pelayanan Samsat Polres Asahan dan Pelayanan Satpas Sat Lantas Polres Asahan,” tambah Putu.

Selain itu Putu menyebutkan, aplikasi Peduli Lindungi di Polres Asahan berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk Polres Asahan, mereka wajib memindai QR Code yang tersedia.

Aplikasi Peduli Lindungi merupakan terobosan dari Pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing COVID-19, dan salah satu upaya akselerasi Vaksinasi.

“Oleh karena itu, Polres Asahan menggunakan aplikasi ini kepada masyarakat dan instansinya,” terangnya.

Jadi, aplikasi Peduli Lindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan COVID-19 dan vaksinasi Nasional,” tegas Putu sekaligus mengakhiri (Doni).

 

Tinggalkan Balasan