Masih Ada Jalan Dan Alasan Lain Dalam Menghadapi Kelompok Bersenjata Di Papua, Ketimbang Kombatan Terbuka

(pelitaekspres.com) – KEP. YAPEN – Kepada media, Benyamin Wayangkau, SE, Ketua FAKP Papua ini “Saya sangat menyayangkan  Pernyataan Ketua MPR RI atas seruannya beberapa waktu lalu dan orang – orang yang Ikut mendorong  serta  menghasut  Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Pernyataan Resmi Atas nama Bangsa dan Negara Indonesia untuk menggempur dan membasmi Masyarakat Sipil Bersenjata atau nama lain yang di Lebelin KKB. Jumat, 30/04/2021.

Menurut Wayangkau, ada kesan bahwa  Negara kita Indonesia ini seakan – akan ada dalam sebuah Emergency dan darurat Militer. Rakyat Indonesia  dari Sabang sampai Merauke masih dalam Suasana Duka atas Gugurnya Seorang Jendral  atas Insiden Penembakan  yang baru saja terjadi beberapa Waktu lalu.

“Tetapi Apakah ini harus  membuat kita semua terbakar Api Amarah dan rasa balas dendam melalui Kekuatan Militer kita dan Kekuasaan Negara yang ada?”

Lanjut Benny, sudahkah kita merefleksikan situasi penembahkan Jendral ini secara Internal dan sadar  bahwa  ada Prosedur dan Standar pengamanan lapangan di Bioga tempat kejadian penembakan itu sudah berjalan sesuai “Standar Operasi”,  ataukah jangan – jangan Itu kelemahan dan kecolongan Satuan Tugas Pasukan di saat itu sehingga tidak mensterilkan lapangan ketika sang Jendral mau turun? Ini memang aneh bin ajaib.

Menurut saya bangsa ini tidak terjebak lagi dalam pola – pola kerja lama sebelum Reformasi di segala bidang itu. Kami dari Forum Affirmatif Kebijakan Pembangunan Propinsi Papua  sependapat dan sepikir dengan apa yang di sampaikan oleh Irjenpol. SISNO ADIWUNOTO terkait pertimbangan beliau akan penetapan nama KKB Sebagai Teroris urainya.

Selaku Ketua FAKP Papua bahwa ini juga menjadi penting untuk mengigatkan Pemerintah Pusat “Bahwa jangan lupa Bangsa Indonesia  telah meratifikasi  beberapa Hukum Internasional dalam Undang – undang Republik Indonesia  yaitu Undang – undang Nomor 24 Tahun  2000   tentang Perjanjian perjanjian Internasional  itu,  Lalu Undang – undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Covenanta On Civil and Polotical Ringhts.

Ditegaskan Kader GAMKI Papua ini bahwa atas hal diatas akan mempengaruhi posisi Indonesia di mata Internasional, Ratifikasi Covenan  ini akan mempengaruhi  perhatian  Negara – Negara luar untuk Ikut mengintervensi situasi di Papua.

Jika seperti ini, saya Fikir Reformasi percuma  dan tidak ada yang berubah dari Bangsa ini “Karena para Pemimpin  Bangsa ini masih menyanyikan lagu lama yaitu “Aku Masih Seperti yang dulu”, .

Ungkap Benny bahwa ada sebuah memory pasiones yang harus di ingat bahwa Masyarakat Papua  masih trauma akan kekerasan masa lalu,  Traumatik yang berkepanjangan ini di biarkan saja bagai luka batin yg belum di Obati untuk hilang rasa traumanya  dengan adanya kasus – kasus kekerasan masa lalu.

Faktor – faktor ini juga membuat Pemerintah Propinsi Papua melalui Gubernur, mempertimbangkan hal itu dan telah mengeluarkan pernyataan resmi guna merespon sikap Pemerintah Pusat.

Menurut saya masih ada cara – cara lain yang dapat digunakan untuk melakukan penyelesaian hal ini, katakanlah Aparat Kepolisian kitalah yang di kerahkan untuk emban tugas ini dalam pendekatan penegakan Hukum dan Humanis harap Benny.

Kami sangat percaya kemampuan Pak KAPOLRI dan jajarannya saat ini, untuk dapat menuntaskan kasus penembakan ini, ketimbang KOMBATAN terbuka, Itulah harapan kami tegas Ketua FAKP Papua Benyamin Wayangkau, SE. (ed.zri).

Tinggalkan Balasan