Marlius Zai Korban Pemalsuan Tandatangan Minta Kapolres Nias Menetapkan Tersangka Dan Ditahan

(pelitaekspres.com)-KABUPATEN NIAS-Salah seorang warga Desa Sisobahili Ulugawo, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias Marlius Zai (Korban) pemalsuan tandatangan,  minta bapak Kapolres Nias agar segera menetapkan tersangka dan ditahan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini

Hal ini disampaikan Marlius Zai kepada Awak media saat menggelar konferensi Pers, di Kantor Hukum Advokat Elyder Dan Rekan, Jalan Sutomo Gang Selamat No.223 A, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Selasa (23/08/2022) sore

Dijelaskan Marlius bahwa merasa keberatan atas tuduhan kepada dirinya bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp 130.000.000 dan telah dipalsukan tandatangannya

” Saya merasa keberatan  atas tuduhan atau fitnah kepada saya bahwa saya telah menerima uang dari Bendahara Desa Sisobahili Ulugawo Kecamatan Ulugawo Atas Nama KZ dan dari Ketua TPK AZ, sebesar Rp 130.000.000, juga atas pemalsuan tandatangan saya.” Ucap Marlius.

” Kasus ini telah saya laporkan ke Polres Nias sesuai dengan STPLP/232/VI/2022/NS, 07 Juni 2022 dengan terlapor yaitu Oknum Kepala Desa Sisobahili Ulugawao, Kecamatan Ulugawo MN, Bendahara Desa KZ dan Ketua TPK AZ dan sudah diambil keterangan saya dipolres Nias juga para terlapor  sudah dipanggil di polres Nias untuk diambil keterangannya, dan selanjutnya akan  dilakukan gelar perkara setelah keluar hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut, bahkan sudah di kasih SP2HP kepada saya.” Ucap Marlius

Marlius memberitahu, bahwa dia mengetahui kalau tandatangannya itu sudah dipalsukan yaitu dari salah seorang anggota TPK

“Saya mengetahui kalau tandatangan saya telah dipalsukan yaitu dari salah seorang Anggota TPK dan telah saya lihat langsung dan ternyata tandatangan itu bukan tandatangan saya.” Jelasnya

Lebih lanjut Marlius, menyatakan, bahwa uang tersebut tidak pernah dia terima sama sekali dan tidak pernah menandatangani tanda terima uang tersebut

“Saya tidak pernah terima uang tersebut dan tidak pernah saya tandatangani tanda-terima,  jangankan saya terima melihat saja uang tersebut tidak pernah” ucap Marlius dengan nada sedih

Marlius Zai menjelaskan bahwa, uang tersebut bersumber dari DD TA 2021 Desa Sisobahili Ulugawo kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias untuk upah para pekerja pengerasan jalan di desa tersebut sesuai yang dia dengar dari salah seorang anggota TPK. Dia heran kenapa bisa dia dituduh telah menerima uang tersebut.

” Saya merasa heran kenapa saya dituduh telah menerima uang tersebut, sementara saya tidak pernah bekerja pada pekerjaan pengerasan jalan tersebut bahkan nama saya tidak ada dalam daftar pekerja, hal itu juga dibenarkan oleh Wakil ketua BPD Sisobahili Ulugawo Alima Lawolo, juga anggota TPK dan Ketua Kelompok pada pekerjaan tersebut bahwa Marlius Zai tidak pernah bekerja dan tidak ada namanya pada daftar pekerja tersebut.”

Marlius Zai memberitahu jika masalah ini pernah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat oleh DPRD Kabupaten Nias yang dihadiri oleh oknum Kepala Desa Sisobahili Ulugawo, Bendahara Desa, Ketua TPK dan mewakili dari Pihak Polres Nias, dan dari hasil RDP tersebut pihak DPRD Kabupaten Nias telah  merekomendasikan kepada Bapak Kapolres Nias yang ditandatangani oleh wakil ketua DPRD kabupaten Nias Sabayuti Gulo untuk meminta Bapak Kapolres Nias memproses Secara hukum kasus pemalsuan dokumen atau pemalsuan tandatangan pertanggungjawaban DD TA 2021yang melibatkan beberapa perangkat desa dan Tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Sisobahili Ulugawo, Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias.” Ucap Marlius

Marlius Zai berharap kepada Bapak Kapolres Nias agar Kasus ini dapat ditindaklanjuti dan meminta agar segera ditetapkan tersangkanya dan ditahan. Harap Marlius.

Ditempat yang sama Wakil ketua BPD Sisobahili Ulugawo Elima Lawolo, juga menyampaikan hal yang sama, meminta kepada Bapak Kapolres Nias agar laporan pengaduan Marlius Zai alias Lius (korban) tentang tindak pidana “Pemalsuan Dokumen (pemalsuan tandatangan) segera diusut tuntas dan para oknum-oknum pemerintah desa yang terlibat agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan agar menjadi efek jera kepada yang lain.

“Kami tetap menghargai proses hukum yang saat ini sedang berproses di Unit II Reskrim Polres Nias, harapan kami ada kepastian hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” tegas Elima

Elima Lawolo juga memberitahu jika Marlius Zai korban pemalsuan tandatangan ini adalah salah seorang anak yatim-piatu.

Di tempat yang sama Penasehat Hukum korban pemalsuan tanda tangan  Elyfama Zebua,SH membenarkan bahwa, Marlius Zai telah melaporkan dengan Nomor: LP/232/VI/2022/NS, pada tanggal 7 Juni 2022.

Setelah tanggal 1 Agustus 2022, penyidik telah memberikan kepada warga desa panggilan ke II  berinisial   SZ, KS , MN, SZ  dan AZ  dan telah menghadiri dan diperiksa oleh Penyidik. Berdasarkan itu telah kita terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)  atas laporan Marlius Zai tentang dugaan terjadinya tindak Pidana Pemalsuan Dokumen  yang diketahui hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, sekira pukul 17.00 wib di desa Sisobahili Ulugawo Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, tepatnya dirumah  milik an. Monazisokhi Zai als Ama Deri Zai.

Adapun SP2HP  yakni melakukan pengambilan keterangan terhadap pelapor dan korban, serta melakukan pengambilan keterangan  terhadap saksi-saksi, mengumpulkan dokumen-dokumen terkait laporan, dan melakukan penggambilan keterangan terhadap terlapor SZ, KS , MN, SZ  dan AZ .

Dan bila benar adanya pemalsuan dokumen tersebut akan disangsikan dengan Pasal 263 Pemalsuan Surat dengan ancaman  6 Tahun Penjara.

Selaku Penasehat Hukum mengapresiasi  bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Nias dan masyarakat bahwa Marlius Zai  tidak pernah ada dalam kelompok tersebut baik sebagai Ketua Patok atau Pekerja dan tanpa sepengetahuan beliau Marlius Zai dibuatkan surat seolah-olah Marlius Zai telah menandatangani  surat (dokumen dana desa Tahun 2021) pada hal uang tersebut belum dilihat dan diterimanya.

Kita mengharapkan agar persoalan ini secepatnya dapat segera dituntaskan ucap Elyfama Zebua, SH.(Toro Harefa)

Tinggalkan Balasan