(pelita ekspres com) –JAKARTA- Pemerintah Kota Administasi Jakarta Utara jangan tutup mata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) luput dari penertiban prokes PSBB di masa pademi COVID 19. Para pedagang dalam, mencari meminta nafkah sudah memakai bahu jalan dan tidak gunakan masker, sehingga menciptakan kerumunan, pembeli. Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Utara terkait pandemi virus corona (Covid-19) diabaikan,
Pasalnya berdasarkan pantauan pelitaekspreas.com beberapa hari terakhir, ini, khususnya menjelang pukul 16.00-17.30 WIB banyak PKL di sejumlah sudut pinggir jalan menjajakan jualan Makan maupun lauk , maupun pakaian, dengan tidak mengindahkan aturan PSBB yakni banyak penjual maupun pembeli tidak menggunakan masker.
Adanya pembiaran berdirinya lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah akses jalan di Jakarta Utara berdampak kesemerawutan dan pemicu terjadinya kemacetan.
Seperti terlihat di di sepanjang Raya Muara Baru penjarikan Jalan Kebantenan Semper Timur Jalan Kramat Jaya Tugu, Jalan Labu, Lagoa, Koja Simpang Lima Semper, Jalan Raya Kapuk Muara (jembatan DHI) Penjaringan, Jalan Warakas, Tanjung Priok di sepanjang Jalan Kebon Bawang Tanjung Priok di kolong Tol Tanjung Priok Sungai bambu, Jalan Buleverd Gading Raya (BGR) Gading Barat dan Jalan Sungai Landak. Cilincing dan Jalan Budi kemulyaan Pedemangan Barat. Pembiaran ini justru dimanfaatkan PKL Warga yang tidak mau disebut namanya minta Bapak Gubernur DKI Anies Baswedan anak buahnya untuk mengartikan bubuk liar PKL yang ada di wilayah Jakarta Utara Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” tandasnya.(TIM