Mantan Keuchik Tanoh Anoe berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur

(pelitaekspres.com) – ACEH TIMUR- Selasa, 04 Juni 2024 sekitar pukul 23.50 Wib Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejari Aceh Timur an.Sofyan Bin M. Amin selaku Keuchik di Desa Tanoh Anou diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou KecamatanIdi Rayeuk T.A. 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara.

Tersangka melanggar Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara mencapai sebesar lebih kurang 700 juta rupiah.

Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan panggilan tersebut bahkan melarikan diri hingga ke luar kota, Pungkas Agusta Kanin Kasi Intel Kejari Aceh Timur.

Bahwa Melalui program Tabur, Asisten Intelijen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam  Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,”.

Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat (Ami)

Tinggalkan Balasan