(pelitaekspress.com) – PAPUA – Setelah sekian lama mengkritisi dan sedikit bertanya tentang kemampuan KPK dalam pemberatasan Korupsi, kini LIRA Papua mengapresiasi dua penangkapan pejabat negara setingkat mentri dalam kasus Korupsi, seperti diketahui bersama dalam beberapa minggu terakhir ini KPK membuat Indonesia terkejut dengan Aksi Penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Pejabat Negara yang pertama Kasus Suap Benih Lobster dan yang kedua Kasus Suap Bansos 17M. Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi.
Gubernur Lira Papua, Toenjes Swansen Maniagasi, SH mengatakan bahwa kinerja KPK dalam akhir Tahun 2020 menanjak ke arah yang positif, atau berkinerja cukup baik, dirinya menambahkan bahwa secara Organisasi LSM LIRA sebagai LSM Anti Korupsi Terbesar di Indonesia sebagaimana yang di Nobatkan oleh MURI, menyebabkan masalah Korupsi menjadi Konsen LSM LIRA, dalam konteks yang lebih luas, Maniagasi menambahkan bahwa, korupsi terbesar adalah soal korupsi administrasi yang berpotesi menyebabkan kerugian negara, sehingga Korupsi bukan hanya tentang pelanggaran yang sifatnya materil (Uang/Barang) namun juga menyasar gugatan i materil (Implementasi Peraturan yang tidak sesuai).
Menurutnya apa yang disampaikan oleh Presiden LSM LIRA, H.M Jusuf Rizal, yang menyuarakan agar presiden juga segera meresufel menteri-menteri dan pejabat negara lainnya yang terindikasi Korupsi, agar citra dan kepercayaan warga negara indonesia dapat kembali meningkat presentasenya.
Lanjut Toenjes, bahwa : Jusuf Rizal selaku Presiden LIRA, juga bertindak sebagai Ketua Presidium The President Center Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin yang pada Pilpres 2019, menyebutkan status tersangka korupsi yang menjerat menteri adalah tamparan bagi Jokowi selaku Presiden 2019-2024, sehingga Presiden seharusnya menjadikan hal ini sebagai momentum untuk pemberatasan Korupsi.
Seperti diberitakan, KPK melakukan OTT Kasus Dana Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial dan telah menetapkan Mensos Juliari Batubara, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Adi Wahyono dan PPK M.Joko Santoso. Sebelumnya, KPK juga menerapkan Menteri Perikanan dan Kelautan, Edy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi ijin ekspor.
Lanjut Maniagasi, bahwa sekali lagi saya cukup takjub dengan kerja KPK mengakhiri musim 2020, namun ada yang masih menganjal lidah saya untuk mengakui kinerja KPK, jika Laporan Masyarakat Papua kepada KPK tahun pada tanggal 19 April 2012 terkait kasus dugaan Korupsi yang dilaporkan oleh LSM Koalisi Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK Papua).
KPK juga didesak untuk mengusut secara jelas untuk dugaan korupsi anggaran pembangunan Bandara Udara Internasional Siboru Fakfak, yang menyeret nama Kepala BPKM Republik Indonesia, namun sampai saat ini belum terjamah KPK.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh LSM LIRA, KPK kedepan masih akan banyak menetapkan para pejabat yang korup. Tidak tertutup kemungkinan di beberapa Kementerian Kabinet Indonesia Kerja Presiden Jokowi. KPK tentu telah memiliki data pihak-pihak yang korup” tegas Toenjes Maniagasi sambil mengulangi ucapan Presiden DPD LIRA.
Disisi lain Gubernur Lira Provinsi Papua mengatakan bahwa; untuk Dana Covid-19, KPK harus Konsisten terhadap ancaman hukuman yang dicanangkan sejak awal, yakni Hukuman Mati, lanjutnya dirinya juga minta KPK bisa terus menancapkan Cakar sampai ke Papua, harus tegak kesemua lini, kenapa demikian bahwa selama masa Covid-19 melanda sampai pada penerapan New Normal, ada Kabupaten di Papua yang Status daerahnya Hijau, atau tidak ada warga masyarakat terpapar Covid-19 namun disana ada penyerapan anggaran cukup besar melalui belanja modal, baik untuk pembelian alat APD dalam jumlah banyak, lalu soal dana Bansos Covid-19 yang tidak semua warga masyarakat menerimanya, bahwa ada aduan masyarakat ke lembaga penegak hukum, namun ada juga yang melaporkan ke LIRA agar kami atas nama LSM Anti Korupsi juga dapat mempertanyakan secara langsung ke pemerintah, kami punya catatan beberapa daerah yang ada alokasinya namun masyarakat tak pernah menerima bantuan tersebut, kami akan mendalaminya lalu memberikan laporan ke Polda Papua dan juga KPK. Tutur Toenjes Swansen kepada media. (rls)