Lurah Rorotan Keluarkan Surat Himbauan Bongkar Bangunan Liar Di Tanah Milik Pemda DKI Jakarta

(pelitaekspres.com) –JAKARTA- Lurah Rorotan Fitro telah memberi Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada warga penghuni yang mendirikan banggunan di tanah pemda dki di BKT Rorotan di RW 09 bahwa mereka diingatkan untuk segera membongkar bangunan rumah atau tempat usahanya sendiri. Pembongkaran bisa dilakukan hari ini.

“Pokoknya targetnya hari ini bisa bongkar. Tapi kan ada aturan, kita sudah kasih SP1 hari ini. Nah kita tunggu, apakah akan bongkar sendiri,” kata Fitro di kantor kelurah Rorotan  Sabtu (12/8).

Menurutnya, karena bangunannya tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), dan berada di Lahan tanah Pemda dki  jalur hijau, maka akan dibongkar. Bagi warga yang belum mau angkat kaki dan membongkar bangunannya, maka jajarannya akan segera menerbitkan surat peringatan kedua, hingga tahapan akhir, yaitu penerbitan Surat Perintah Bongkar (PSB) kepada pemerintah kota.

“Kalau enggak mau bongkar sendiri ya sudah tunggu tujuh hari SP2 keluar, kalau SP2 nggak mau bongkar, ya tunggu tiga hari keluar SP3. Kalau enggak mau bongkar ya kita bongkarin,” ujarnya.

Namun sampai saat ini, kata dia, belum ada tanda-tanda dari warga penghuni Rw 09 yang Berdiri di atas Tanah Pemda Dki untuk membongkar sendiri bangunannya setelah dikeluarkannya SP1. “Enggak tahu, kalau kita mau bongkar pasti Polda back up. Ini urusan penataan kota ada urusan Satpol PP,” imbuhnya. (WBO)

Tinggalkan Balasan